JAKARTA, KOMPAS.com — Pengurusan paspor terdakwa Umar Patek tidak melalui proses wawancara dengan petugas Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Paspor itu diurus oleh biro jasa.
Demikian disampaikan saksi dalam perkara terorisme dengan terdakwa Umar Patek, Hari Kuncoro, di PN Jakarta Barat, Kamis (29/3/2012). "Tidak ada interview waktu urus paspor," kata Hari Kuncoro.
Biaya pengurusan paspor itu, lanjut Hari Kuncoro, sebesar Rp 2 juta per orang.
Hari Kuncoro juga membantu mengurus paspor istri Umar Patek dengan biaya Rp 2 juta. Uang itu diperoleh Hari Kuncoro langsung dari Umar Patek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.