Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Bersikukuh Tidak Tahu

Kompas.com - 29/03/2012, 01:41 WIB

Jakarta, Kompas - Muhammad Nazaruddin, terdakwa korupsi proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (28/3), bersikukuh tak tahu-menahu soal proyek wisma atlet. Ia mengaku hanya mengetahui proyek pembangunan kompleks olahraga di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pengakuan itu disampaikan Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, dalam sidang kasus korupsi wisma atlet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu. Sidang mengagendakan pemeriksaan Nazaruddin sebagai terdakwa.

Dalam sidang juga terungkap, nilai suap yang diberikan kepada Nazaruddin dari PT Duta Graha Indah (DGI) selaku pengembang wisma atlet tak hanya berjumlah Rp 4,6 miliar sebagaimana dalam dakwaan. Jaksa Anang Supriatna di hadapan majelis hakim sempat membeberkan barang bukti berupa tiga lembar cek dari Bank Central Asia dan Bank Mega yang belum dicairkan.

”Tiga lembar cek ini senilai lebih dari Rp 3 miliar. Cek ini belum sempat dicairkan karena kantor Grup Permai keburu digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Anang. Namun, Nazaruddin membantah penjelasan jaksa itu dan meminta jaksa membuktikan jika ia menerima suap terkait dengan proyek wisma atlet.

Nazaruddin justru menjelaskan tentang proyek Hambalang. Dia mengaku bersama Angelina PP Sondakh, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD), bertemu dengan Anas Urbaningrum yang saat itu menjabat sebagai Ketua F-PD DPR. Saat itu Angelina melaporkan kepada Anas bahwa ada komunikasi yang kurang baik dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai pemilik proyek.

”Memang di situ ketua fraksi menitipkan kegiatan Hambalang. Proyek ini proyek mercusuar di Indonesia,” ungkap Nazaruddin. Dalam berbagai kesempatan, Anas menegaskan, dia tak terkait dengan proyek Hambalang. Bahkan, jika ada sepeser pun uang dari proyek Hambalang yang diterimanya, dia bersedia digantung di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta.

Menjadi koordinator

Nazaruddin mengaku menjadi koordinator pembagian uang kepada ketua dewan pimpinan cabang (DPC) dan dewan pimpinan daerah (DPD) Partai Demokrat dalam kongres di Bandung tahun 2010. Uang itu dibagikan untuk memenangkan Anas sebagai ketua umum.

Penjelasan Nazaruddin itu disampaikan karena jaksa KPK, Yudi, menanyakan soal kedekatan Nazaruddin dengan Anas. Nazaruddin menceritakan dirinya mulai berbisnis bersama Anas sejak 2007 hingga pertemanan mereka berlanjut di Partai Demokrat.

Yudi juga menanyakan tentang uang yang dibagikan dalam Kongres Partai Demokrat. Nazaruddin pun menjawab, dia diminta memantau penerimaan uang kepada ketua DPC dan DPD Partai Demokrat selama kongres.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com