JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai commitment fee yang diterima Muhammad Nazaruddin diduga lebih dari Rp 4,6 miliar. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan tiga lembar cek senilai Rp 3 miliar yang belum dicairkan saat menggeledah kantor Grup Permai, perusahaan milik Nazaruddin.
Salah satu jaksa yang menangani perkara kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Anang Supriyatna mengungkapkan, cek senilai total Rp 3 miliar yang ditemukan di kantor Grup Permai itu diduga berkaitan dengan proyek wisma atlet SEA Games. Cek-cek tersebut, katanya, menjadi salah satu alat bukti kasus itu.
"Ada tiga lembar cek yang belum dicairkan karena keburu dilakukan penggeledahan di kantor Grup Permai," kata Anang seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/3/2012).
Dalam kasus wisma atlet, Nazaruddin didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games. Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis dalam persidangan sebelumnya mengungkapkan, cek senilai Rp 4,6 miliar yang diterima Nazaruddin, langsung dicairkan kemudian disimpan dalam brankas eksternal perusahaan yang dikuasai istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.
Namun selama ini Nazaruddin membantah hal tersebut. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu mengaku tidak tahu menahu soal proyek wisma atlet SEA Games, apalagi sampai menerima cek terkait proyek senilai Rp 191 miliar itu.
Saat ditunjukkan bukti-bukti berupa cek atau dokumen pencairan cek dalam persidangan hari ini, Nazaruddin mengingkarinya. Di awal persidangan, Nazaruddin yang diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kali ini tersebut, menagih bukti uang Rp 4,6 miliar yang dituduhkan jaksa kepadanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.