Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Bukti Cek Lain Rp 3 Miliar untuk Nazaruddin

Kompas.com - 28/03/2012, 21:21 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai commitment fee yang diterima Muhammad Nazaruddin diduga lebih dari Rp 4,6 miliar. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan tiga lembar cek senilai Rp 3 miliar yang belum dicairkan saat menggeledah kantor Grup Permai, perusahaan milik Nazaruddin.

Salah satu jaksa yang menangani perkara kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Anang Supriyatna mengungkapkan, cek senilai total Rp 3 miliar yang ditemukan di kantor Grup Permai itu diduga berkaitan dengan proyek wisma atlet SEA Games. Cek-cek tersebut, katanya, menjadi salah satu alat bukti kasus itu.

"Ada tiga lembar cek yang belum dicairkan karena keburu dilakukan penggeledahan di kantor Grup Permai," kata Anang seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/3/2012).

Dalam kasus wisma atlet, Nazaruddin didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games. Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis dalam persidangan sebelumnya mengungkapkan, cek senilai Rp 4,6 miliar yang diterima Nazaruddin, langsung dicairkan kemudian disimpan dalam brankas eksternal perusahaan yang dikuasai istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.

Namun selama ini Nazaruddin membantah hal tersebut. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu mengaku tidak tahu menahu soal proyek wisma atlet SEA Games, apalagi sampai menerima cek terkait proyek senilai Rp 191 miliar itu.

Saat ditunjukkan bukti-bukti berupa cek atau dokumen pencairan cek dalam persidangan hari ini, Nazaruddin mengingkarinya. Di awal persidangan, Nazaruddin yang diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kali ini tersebut, menagih bukti uang Rp 4,6 miliar yang dituduhkan jaksa kepadanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

    Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

    Nasional
    PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

    PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

    Nasional
    Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

    Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

    Nasional
    PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

    PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

    Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

    Nasional
    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Nasional
    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Nasional
    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Nasional
    Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Nasional
    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Nasional
    'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

    "MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

    Nasional
    Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

    Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

    Nasional
    Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

    Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

    Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com