Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferry Yen Bukan Tokoh Fiktif

Kompas.com - 26/03/2012, 15:35 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meragukan keberadaan Suhardi alias Ferry Yen, orang yang disebut-sebut sebagai tangan pertama yang memegang 480 lembar cek perjalanan Bank Internasional Indonesia (BII) yang dipesan PT First Mujur Plantation and Industry (PT FMPI) melalui Bank Artha Graha.

Ketua majelis hakim Sudjatmiko mempertanyakan keberadaan tokoh Ferry Yen ini kepada mantan Direktur Keuangan PT FMPI, Budi Santoso, yang bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap perjalanan dengan terdakwa Nunun Nurbaeti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/3/2012).

"Suhardi ini benar ada orangnya? Tinggal di mana?" tanya Sudjatmiko kepada Budi.

Budi menjawab kalau Ferry Yen bukan tokoh fiktif. Budi menuturkan, pada 8 Juni 2004, dirinya menyerahkan 480 lembar cek perjalanan BII senilai total Rp 24 miliar secara langsung kepada Ferry Yen. Saat itu, Ferry Yen, katanya, mendatangi Budi di kantor PT FMPI, di lantai 27, gedung Artha Graha, SCBD Sudirman, Jakarta. Serah terima cek perjalanan tersebut, kata Budi, ada bukti tanda terimanya.

Budi menjelaskan, PT FMPI menyerahkan 480 lembar cek perjalanan kepada Ferry Yen sebagai uang muka pembayaran lahan perkebunan kelapa sawit seluas 500 hektar di Tapanuli Selatan. Direktur Utama PT FMPI, Hidayat Lukman, membuat perjanjian kerjasama dengan Ferry Yen untuk membeli perkebunan kelapa sawit.

"Mereka buat perjanjian kerjasama, Suhardi 30 persen, total Rp 75 miliar, 15 juta per hektar, ada 500 hektar. Bagiannya Pak Hidayat, Rp 60 miliar, Pak Suhardi Rp 15 miliar," ungkap Budi.

Kemudian pada tanggal 7 Juni 2004, Budi mengaku diminta menyiapkan cek untuk membayarkan uang muka ke Ferry Yen. Selaku Dirut Keuangan PT FMPI, Budi pun meminta Bank Artha Graha mencairkan pinjaman senilai Rp 28 miliar dalam bentuk cek. Kemudian dari Rp 28 miliar tersebut, diambil Rp 24 miliar dalam tujuh lembar cek untuk diserahkan kepada Ferry.

Namun, kata Budi, saat cek akan diserahkan ke Ferry pada hari yang sama, tiba-tiba Ferry berubah pikiran dan meminta tujuh lembar cek itu diganti dengan cek perjalanan. "Kemudian kita pesan TC (traveller cheque/ cek perjalanan)-nya ke Bank Artha Graha, karena Artha Graha enggak jual TC, mereka pesan ke BII kemudian siap TC-nya tanggal 8 nya, 8 juni 2004," ujar Budi.

Pada tanggal 8 Juni 2004, tepatnya pagi menjelang siang, lanjut Budi, dirinya menyerahkan 480 lembar cek perjalanan itu ke Ferry Yen. Pada tanggal yang sama, sejumlah anggota DPR 1999-2004 menerima sejumlah cek perjalanan yang nilai totalnya Rp 20,8 miliar. Cek perjalanan itu diduga merupakan bagian dari 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar.

Budi mengaku tidak tahu bagaiman cek perjalanan BII itu bisa berpindah tangan dari Ferry Yen ke anggota dewan 1999-2004. Beberapa lama setelah penyerahan cek tersebut, Budi mendengar kabar kalau Ferry Yen ditipu orang sehingga pembelian lahan perkebunan kelapa sawit di Tapanuli Selatan dibatalkan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com