Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takut Dirusak, Mobil Dinas Boleh Ganti Pelat Hitam

Kompas.com - 22/03/2012, 09:13 WIB
Yatimul Ainun

Penulis

BATU, KOMPAS.com — Berbagai cara dilakukan untuk mengantisipasi amuk massa menjelang rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) awal bulan depan. Salah satunya dengan mengganti nomor polisi mobil dinas dari pelat merah menjadi pelat hitam, untuk menghindari perusakan.

Kepolisian Polres Batu, Jawa Timur, memperbolehkan mobil dinas (mobdin) pemerintah kota setempat memakai pelat hitam untuk sementara. "Kami mengizinkan semua pengguna mobdin mengubah pelat merah menjadi pelat hitam dalam kurun waktu tertentu," ungkap Kepala Polres Batu Ajun Komisaris Besar Sumartono, Kamis (22/3/2012).

Namun, pergantian pelat merah menjadi hitam tersebut dibatasi pada periode tertentu, yakni mulai H-3 sampai dengan H+7, setelah kenaikan harga BBM pada 1 April mendatang. Pihak yang diperkenankan mengganti pelat hitam adalah kendaraan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sampai anggota DPRD Kota Batu.

"Kebijakan kenaikan harga BBM itu rawan memunculkan emosi masyarakat saat mobdin melintas," kata Sumartono. "Daripada aset pemerintah itu rusak, lebih baik untuk sementara mobdin bisa diganti menjadi pelat hitam. Kalau sudah di luar waktu yang kami tentukan, tidak dibenarkan ada mobdin yang pakai pelat hitam," lanjutnya.

Kalau ditemukan ada yang mengganti pelat merah ke pelat hitam di luar ketentuan yang ditetapkan di atas, maka polisi akan memberi sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Sementara itu, Kepala Bagian Perlengkapan Pemerintah Kota Batu Ahmad Suparto menegaskan, kalau ada yang diketahui mengubah pelat mobil di luar ketentuan dari kepolisian itu, maka pengguna mobil dinas akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diberi sanksi. "Juga akan disanksi oleh pemkot," katanya.

Selama ini memang ada sejumlah pengguna mobdin yang mengubah pelatnya. Hal itu banyak dilakukan oleh anggota DPRD Kota Batu. Namun, Suparto enggan menyebut berapa jumlah anggota dewan yang sering mengubah pelat nomor mobdin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com