JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan penjemputan paksa untuk mengeksekusi Walikota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, hari ini Rabu (21/3/2012).
Seharusnya, Mochtar memenuhi panggilan KPK untuk dieksekusi, Kamis (15/3/2012) pekan lalu. Namun, pihak Mochtar menolak dieksekusi dengan alasan belum menerima salinan putusan MA. "Hari ini rencananya mau jemput paksa," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dihubungi Kompas.com, Rabu Pagi.
Namun, Johan belum dapat memastikan waktu penjemputan tersebut dilakukan.
Sementara, pihak kuasa hukum Mochtar, Sirra Prayuna sejak pagi tadi belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan penjemputan paksa kliennya, termasuk keberadaan Mochtar saat ini.
Seperti yang diketahui, Mochtar akan dijemput paksa setelah dijatuhi hukuman enam tahun penjara sesuai dengan putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan politikus PDI-Perjuangan itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di tingkat kasasi. Mochtar dianggap menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar serta menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010. Mochtar juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
Namun di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Mochtar justru divonis bebas. Putusan vonis bebas untuknya juga sempat menuai kontroversi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.