Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Rahasiakan Keberadaan Mochtar

Kompas.com - 20/03/2012, 18:26 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad tidak terlacak. Salah satu kuasa hukumnya, Sira Prayuna enggan mengungkapkan lokasi keberadaan Mochtar berada saat ini. "Saya tidak tahu. Saya tidak mau kasih tahu. Saya tidak mau memastikan dia berada di mana. Dia boleh berada di mana saja di tempat mana saja, kecuali di luar negeri," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (20/3/2012).

Sedianya Mochtar mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dieksekusi hari ini. Dia dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tingkat Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, hingga pukul 16.30, pihaknya belum mendapat kabar soal kehadiran atau ketidakhadiran Mochtar. Johan belum dapat memastikan lokasi Mochtar saat ini.

Secara terpisah, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Maryoto memastikan, Mochtar masih berada di wilayah Indonesia. Politikus PDI-Perjuangan itu masih dalam status pencegahan ke luar negeri.

Sira mengatakan, Mochtar tetap menolak eksekusi dilakukan. Alasannya, Mochtar belum menerima salinan putusan MA yang menyatakan dia harus dihukum. Mochtar menilai, eksekusi tanpa salinan putusan sama dengan upaya yang tidak memiliki dasar hukum.

"Dia (Mochtar) itu adalah pejabat, Wali Kota Bekasi. Dia punya harkat dan martabat. Dia akan patuh kepada hukum. Dia akan menjalani proses hukum. Cuma, soal ini, katakan pada saya, apa dasar hukumnya? Kalau Anda tanya pengamat hukum, apakah ini tepat melaksanakan eksekusi tanpa salinan putusan, sesuai yang diatur undang-undang," ucapnya.

Johan mengatakan, KPK akan menjemput paksa Mochtar jika yang bersangkutan tidak juga datang hingga pukul 17.00 hari ini. Jika Mochtar tidak terlacak, KPK akan mengajukan permohonan ke Markas Besar Polri agar Mochtar dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara Sira mengaku tengah berada di rumah Mochtar, di Bekasi, saat dihubungi. Dia menunggu kedatangan jaksa KPK di rumah Mochtar untuk memperdebatkan masalah salinan putusan MA. "Saya akan ajak bicara jaksa. Apa dasar hukumnya untuk melaksanakan eksekusi ini?" ujar Sira.

Adapun Mochtar dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di tingkat kasasi. Dia dianggap menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar serta menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.

Mochtar juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian. Namun di pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Mochtar justru divonis bebas. Putusan vonis bebas untuknya juga sempat menuai kontroversi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com