Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cegah Wali Kota Semarang ke Luar Negeri

Kompas.com - 19/03/2012, 20:13 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan permohonan cegah bepergian ke luar negeri atas nama Soemarmo Hadi Saputro, Wali Kota Semarang, ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (19/3/2012). Soemarmo adalah tersangka kasus dugaan suap ke anggota DPRD Kota Semarang terkait pembahasan APBD Semarang 2011-2012. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta.

"Hari ini KPK mengirimkan surat ke Imigrasi, permintaan pencegahan atas nama Soemarmo (Wali Kota Semarang) untuk masa waktu enam bulan sejak dikirimkan hari ini," katanya.

Upaya pencegahan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi, lazim dilakukan KPK. Alasannya, demi mempermudah proses penyidikan. "Jika sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan, yang bersangkutan tidak berada di luar negeri," ujar Johan.

KPK menetapkan Soemarmo sebagai tersangka, Jumat (16/3/2012). Ia disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga kini, KPK belum menahan Soemarmo.

Johan Budi memastikan, Soemarmo akan ditahan begitu berkas pemeriksaannya akan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Soemarmo diduga berperan sebagai inisiator pemberian suap ke anggota DPRD Kota Semarang.

Penetapan tersangka ini, merupakan pengembangan penyidikan kasus serupa yang menjerat Sekretaris Kota Semarang, Ahmad Zainuri, dan dua anggota DPRD Semarang, yakni Sumartono (Fraksi Partai Demokrat) dan Agung PS (Fraksi Partai Amanat Nasional). Ketiganya tertangkap tangan di lingkungan kantor DPRD, 25 November lalu, bersamaan dengan ditemukannya 20 amplop berisi uang yang totalnya mencapai Rp 41 juta.

Diduga, pemberian suap dari pihak Wali Kota ke DPRD Kota Semarang tersebut bertujuan memuluskan usulan tunjangan penghasilan Pemerintah Kota Semarang serta persetujuan APBD Kota Semarang 2012 senilai Rp 2,3 triliun.

Informasi yang terungkap sebelumnya, penyidik KPK menemukan dokumen yang berisi petunjuk keterlibatan Soemarmo. Ahmad Zainuri pernah mengatakan kalau dirinya hanya diperintah Wali Kota Soemarmo untuk menyediakan dana bagi anggota DPRD Kota Semarang. Soemarmo sendiri beberapa kali diperiksa terkait penyidikan kasus ini. Dalam sejumlah kesempatan, dia juga membantah terlibat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com