Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Akan Genjot WP Sektor Pertambangan

Kompas.com - 19/03/2012, 18:15 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, mengatakan, masih banyak wajib pajak di sektor pertambangan dan mineral belum membayar pajak. Oleh sebab itu, Ditjen Pajak akan melakukan sejumlah upaya demi menggenjot pajak dari sektor tersebut. "Pertambangan ada 2.000-an bahkan 6.000-an (wajib pajak) itu yang belum bayar pajak. Dan itu merupakan sektor yang paling alot untuk kita kejar. Kita akan kejar ini di bidang pertambangan dan mineral," ujar Fuad, dalam paparan di Badan Anggaran DPR RI, Senin (19/3/2012) sore.

Demi meningkatkan penerimaan pajak dari sektor pertambangan dan mineral tersebut, Fuad mengatakan, Ditjen Pajak akan melakukan reorganisasi. Maksudnya, Ditjen Pajak akan membuat suatu Kantor Pelayanan Pajak khusus di bidang pertambangan. Ada dua KPP yang rencananya efektif beroperasi pada 1 April mendatang yakni KPP Migas (minyak dan gas) dan KPP Pertambangan.

Fuad mengatakan, ada dua manfaat dari didirikannya KPP khusus ini. Pertama, institusi akan lebih fokus dengan ada KPP khusus. Semua perusahaan di bidang pertambangan akan berhubungan dengan satu KPP saja. Manfaat lainnya yakni Ditjen Pajak bisa mengembangkan sumber daya manusianya.

"Selama ini SDM kita tersebar-sebar di beberapa KPP sehingga kita nggak punya seorang ahli tambang yang memang nanti dia bisa menangani lebih banyak WP (wajib pajak)," kata Fuda.

Untuk pembentukan KPP khusus ini, Ditjen Pajak pun sudah mengusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk disetujui. "Jadi artinya ini juga menjawab pertanyaan masyarakat selama ini seringkali di koran dikatakan DJP hanya pandainya memajaki UKM. Itu salah. Justru kita fokusnya di (wajib pajak) besar-besar. Ini masih banyak yang besar-besar yang belum bayar pajak," pungkas Fuad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com