JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi menentang RUU Ormas meluas di sejumlah kota di Indonesia. Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri dalam percakapan, Senin (19/3) menjelaskan, aksi berlangsung di Bandung, Bali, Makassar, dan Surabaya.
"Kini sejumlah organisasi masyarakat sipil di Medan dan sekitarnya menyatakan sikap yang sama. Organisasi seperti BITRA Indonesia, LBH Medan, Sahdar, Deli Serdang Institute, Fitra SUMUT, Walhi Sumut, Pembebasan, Pusaka Indonesia, dan Pusham Unimed, secara tegas menolak RUU Ormas. Pernyataan sikap ini disampaikan pada Minggu kemarin," Ronald menjelaskan.
Kumpulan organisasi tersebut menganggap UU Yayasan, Staatblad tentang Perkumpulan, KUHP, dan UU Anti Terorisme sudah cukup mewadahi dan memberikan jawaban atas berbagai permasalahan tentang organisasi-organisasi yang ada di Indonesia.
Selain itu, lanjut Ronald, keberadaan RUU Ormas justru akan menambah rumit berbagai ketentuan hukum yang ada di Indonesia dan tidak menjawab persoalan yang ada.
"Maka dari itu, pembahasan RUU Ormas lebih baik dihentikan dan kemudian mencabut UU No. 8 Tahun 1985 karena tidak sesuai lagi dengan semangat demokrasi dan bertentangan dengan konstitusi negara", Ronald menandaskan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.