Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Gigi Tidak Teregistrasi

Kompas.com - 19/03/2012, 03:53 WIB

Jakarta, Kompas - Praktik sebagian tukang gigi kini melebihi kemampuan dan kompetensinya. Banyak yang memberikan layanan medis kepada konsumen. Hal ini bisa membahayakan pasien. Jika nekat, tukang gigi terancam melanggar Undang- Undang Kesehatan dan UU Praktik Kedokteran.

Tukang gigi yang jumlahnya ribuan orang di Indonesia diingatkan untuk kembali ke jasa semula. Mereka hanya boleh membuat dan memasang gigi palsu/tiruan lepasan dari akrilik.

Hal ini didasarkan pada kenyataan di lapangan, mereka melakukan praktik tambal gigi, pembuatan dan pemasangan gigi tiruan cekat/mahkota tumpatan tuang dan sejenisnya, mencabut gigi, serta memberikan obat.

”Demi menjaga keselamatan masyarakat, kami mengembalikan tukang gigi ke khitahnya,” kata Dedi Kuswenda, Direktur Bina Upaya Kesehatan Dasar, Kementerian Kesehatan, Sabtu (17/3), di Jakarta.

Dedy bersama Zaura Rini Anggraini (Ketua Umum Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia/ PDGI), Suroto (Ketua Pengurus Pusat Persatuan Teknisi Gigi Indonesia), dan Epi Nopiah (perwakilan Persatuan Perawat Gigi Indonesia di Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia) menjelaskan Peraturan Menteri Kesehatan No 1871/2011 tentang Pencabutan Permenkes No 339/1989.

Awal praktik tukang gigi dilandasi Permenkes No 53/1969 tentang Pendaftaran dan Perizinan Tukang Gigi. Aturan diterbitkan karena keterbatasan jumlah dan penyebaran dokter gigi saat itu. Melalui Permenkes No 339/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi, pemerintah mempertegas kewenangan tukang gigi hanya pada pembuatan dan pemasangan gigi palsu lepasan. Mereka dilarang berpraktik medis.

Permenkes No 339/1989 mewajibkan mereka yang memegang izin berdasarkan Permenkes No 53/1969 memperbarui izin tiap tiga tahun hingga usia 65 tahun. ”Kalau dihitung-hitung, sekarang sudah tak ada pemegang izin Permenkes No 53/1969 yang berusia kurang dari 65 tahun. Izinnya sudah habis. Jadi, sudah tidak ada tukang gigi yang teregistrasi,” kata Dedi.

Tukang gigi yang nekat berpraktik medis terancam melanggar UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Pasal 73 Ayat 2 menyebutkan, ”Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang memiliki surat tanda registrasi atau surat izin praktik.”

Hal itu juga melanggar UU No 36/2009 tentang Kesehatan, ”Setiap orang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi harus mendapat izin dari lembaga kesehatan yang berwenang.” Selain itu juga melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan warga yang mengonsumsi barang/jasa.

”Kami menyerahkan kepada pihak berwenang. Kami tidak ada agenda menutup paksa. Permenkes No 1871/2011 menyebutkan, kepala dinas kesehatan serta kepala puskesmas harus membina tukang gigi dalam melindungi masyarakat,” katanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com