JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya boleh menangani kasus megakorupsi yang struktural, bukan individual. KPK harus fokus pada bidang pencegahan. Kasus di luar megakorupsi, penanganannya harus diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan.
Itulah wacana yang berkembang di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan dukungannya terhadap revisi tersebut jika memang untuk perbaikan kinerja KPK.
"Prinsipnya kalau konteks untuk perbaikan dan penyempuraan tentu Partai Demokrat bukan hanya mendukung, tapi juga menghormati," tutur Anas, di Jakarta, Jumat (16/3/2012).
Namun, ia tak mau berkomentar lebih banyak mengenai substansi detail dari revisi Undang-Undang KPK tersebut, karena merupakan bagian dari kerja Komisi III di DPR.
Seperti diketahui, wacana memangkas kewenangan KPK itu muncul di tengah terus terjeratnya para politisi DPR oleh KPK. Tak sedikit politisi di Komisi III menuding KPK hanya mengincar Dewan.
Wacana yang berkembang dalam merevisi UU KPK menuai kritik. Publik langsung mengecap DPR hendak melemahkan KPK untuk menghilangkan ancaman ke depannya. Publik pun pesimistis memandang rencana penindakan di tangan kepolisian dan kejaksaan yang selama ini lebih sering hanya jalan di tempat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.