Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Wali Kota Semarang sebagai Tersangka

Kompas.com - 16/03/2012, 18:29 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka terhadap Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Soemarmo Hadi Saputro. Dia diduga terlibat pemberian suap ke anggota DPRD Kota Semarang terkait pembahasan APBD Kota Semarang 2011-2012.

Soemarmo diduga berperan sebagai inisiator pemberian suap. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Jumat (16/3/2012).

"Dalam proses pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana terkait pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pembahasan APBD Kota Semarang, KPK telah menetapkan SHS (Soemarmo Hadi Saputro) sebagai tersangka," katanya.

Diduga, pemberian suap dari pihak Wali Kota ke DPRD Kota Semarang tersebut bertujuan memuluskan usulan tunjangan penghasilan Pemerintah Kota Semarang serta persetujuan APBD Kota Semarang 2012 senilai Rp 2,3 triliun. Soemarmo, kata Johan, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya, 5 tahun penjara.

Penetapan tersangka Soemarmo ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Sekretaris Kota Semarang, Ahmad Zainuri, dan dua anggota DPRD Semarang, yakni Sumartono (Fraksi Partai Demokrat) dan Agung PS (Fraksi Partai Amanat Nasional). Ketiganya tertangkap tangan di lingkungan kantor DPRD, 25 November lalu.

Bersamaan dengan itu, KPK menyita 20 amplop berisi uang yang totalnya mencapai Rp 41 juta. Informasi yang terungkap sebelumnya, penyidik KPK menemukan dokumen yang berisi petunjuk keterlibatan Soemarmo.

Ahmad Zainuri pernah mengatakan kalau dirinya hanya diperintah Wali Kota Soemarmo untuk menyediakan dana bagi anggota DPRD Kota Semarang. Soemarmo sendiri beberapa kali diperiksa terkait penyidikan kasus ini. Dalam sejumlah kesempatan, dia juga membantah terlibat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com