Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus-kasus Nazaruddin Dinilai Kompleks

Kompas.com - 16/03/2012, 07:11 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus-kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dinilai rumit. Diperlukan waktu lama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi menuntaskan penanganan lebih dari 30 kasus terkait terdakwa dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011 itu.

"Kasus Nazaruddin, banyak menyangkut sejumlah pihak, sejumlah kementerian, perguruan tinggi, dan seterusnya. Semakin didalami, semakin terlihat kompleksitas kasus itu," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam 'temu media' di Jakarta, Kamis (15/3/2012).

Hadir pula dalam kesempatan itu, Ketua KPK Abraham Samad, beserta tiga Wakil Ketua KPK lainnya, yakni Bambang Widjojanto, Zulkarnain, dan Adnan Pandupraja.

Untuk menyelesaikan kasus yang tergolong kompleks ini, kata Busyro pihaknya memiliki strategi sendiri. KPK, katanya, menggunakan pola analisis mendalam dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

"Pola yang kami tempuh, jelas sudah ada. Menangani kasus ini, dimensi strukturalnya luas sekali. Kami gunakan pola indeepth analysis, kembangkan, perkembangannya semakin menarik," ujar Busyro.

Olehkarena itulah, lanjut Busyro, KPK tidak akan terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus-kasus itu. Misalnya, dalam kasus pembangunan pusat pelatihan olahraga, Hambalang, Jawa Barat.

Nazaruddin berkali-kali menyebut Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menerima uang dari rekanan proyek itu, PT Adhi Karya.

Namun menurut Busyro, KPK belum mencapai kesimpulan kalau Anas layak ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga berencana memeriksa Anas.

Sejauh ini, menurut Busyro, lebih dari 37 orang telah diperiksa terkait penyelidikan kasus Hambalang. Busyro juga mengatakan, pihaknya terbatas jumlah sumber daya manusia dalam mengusut tuntas semua kasus terkait Nazaruddin. "Kami juga harus mengukur badan, apakah dengan jumlah penyikdik di sini, mampu," ujarnya.

Oleh karena itulah, KPK menyiasatinya melalui koordinasi/supervisi dengan lembaga penegakkan hukum lainnya.

Misalnya, dengan Kejaksaan Agung melalui nota kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak beberapa waktu lalu.

"Kami ada MoU (nota kesepahaman) dengan Jampidsus (jaksa agung muda pidana khusus), ada (kasus) yang dikorsubkan (koordinasi supervisi," ujarnya.

Seperti diketahui, ada sejumlah kasus dugaan korupsi terkait perusahaan Nazaruddin, antara lain, kasus wisma atlet SEA Games, tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia, korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hambalang, serta kasus-kasus lainnya di Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com