JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus-kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dinilai rumit. Diperlukan waktu lama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi menuntaskan penanganan lebih dari 30 kasus terkait terdakwa dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011 itu.
"Kasus Nazaruddin, banyak menyangkut sejumlah pihak, sejumlah kementerian, perguruan tinggi, dan seterusnya. Semakin didalami, semakin terlihat kompleksitas kasus itu," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam 'temu media' di Jakarta, Kamis (15/3/2012).
Hadir pula dalam kesempatan itu, Ketua KPK Abraham Samad, beserta tiga Wakil Ketua KPK lainnya, yakni Bambang Widjojanto, Zulkarnain, dan Adnan Pandupraja.
Untuk menyelesaikan kasus yang tergolong kompleks ini, kata Busyro pihaknya memiliki strategi sendiri. KPK, katanya, menggunakan pola analisis mendalam dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.
"Pola yang kami tempuh, jelas sudah ada. Menangani kasus ini, dimensi strukturalnya luas sekali. Kami gunakan pola indeepth analysis, kembangkan, perkembangannya semakin menarik," ujar Busyro.
Olehkarena itulah, lanjut Busyro, KPK tidak akan terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus-kasus itu. Misalnya, dalam kasus pembangunan pusat pelatihan olahraga, Hambalang, Jawa Barat.
Nazaruddin berkali-kali menyebut Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menerima uang dari rekanan proyek itu, PT Adhi Karya.
Namun menurut Busyro, KPK belum mencapai kesimpulan kalau Anas layak ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga berencana memeriksa Anas.
Sejauh ini, menurut Busyro, lebih dari 37 orang telah diperiksa terkait penyelidikan kasus Hambalang. Busyro juga mengatakan, pihaknya terbatas jumlah sumber daya manusia dalam mengusut tuntas semua kasus terkait Nazaruddin. "Kami juga harus mengukur badan, apakah dengan jumlah penyikdik di sini, mampu," ujarnya.
Oleh karena itulah, KPK menyiasatinya melalui koordinasi/supervisi dengan lembaga penegakkan hukum lainnya.
Misalnya, dengan Kejaksaan Agung melalui nota kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak beberapa waktu lalu.
"Kami ada MoU (nota kesepahaman) dengan Jampidsus (jaksa agung muda pidana khusus), ada (kasus) yang dikorsubkan (koordinasi supervisi," ujarnya.
Seperti diketahui, ada sejumlah kasus dugaan korupsi terkait perusahaan Nazaruddin, antara lain, kasus wisma atlet SEA Games, tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia, korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hambalang, serta kasus-kasus lainnya di Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.