Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus-kasus Nazaruddin Dinilai Kompleks

Kompas.com - 16/03/2012, 07:11 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus-kasus yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dinilai rumit. Diperlukan waktu lama bagi Komisi Pemberantasan Korupsi menuntaskan penanganan lebih dari 30 kasus terkait terdakwa dugaan suap wisma atlet SEA Games 2011 itu.

"Kasus Nazaruddin, banyak menyangkut sejumlah pihak, sejumlah kementerian, perguruan tinggi, dan seterusnya. Semakin didalami, semakin terlihat kompleksitas kasus itu," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam 'temu media' di Jakarta, Kamis (15/3/2012).

Hadir pula dalam kesempatan itu, Ketua KPK Abraham Samad, beserta tiga Wakil Ketua KPK lainnya, yakni Bambang Widjojanto, Zulkarnain, dan Adnan Pandupraja.

Untuk menyelesaikan kasus yang tergolong kompleks ini, kata Busyro pihaknya memiliki strategi sendiri. KPK, katanya, menggunakan pola analisis mendalam dengan menerapkan prinsip kehati-hatian.

"Pola yang kami tempuh, jelas sudah ada. Menangani kasus ini, dimensi strukturalnya luas sekali. Kami gunakan pola indeepth analysis, kembangkan, perkembangannya semakin menarik," ujar Busyro.

Olehkarena itulah, lanjut Busyro, KPK tidak akan terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus-kasus itu. Misalnya, dalam kasus pembangunan pusat pelatihan olahraga, Hambalang, Jawa Barat.

Nazaruddin berkali-kali menyebut Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menerima uang dari rekanan proyek itu, PT Adhi Karya.

Namun menurut Busyro, KPK belum mencapai kesimpulan kalau Anas layak ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga berencana memeriksa Anas.

Sejauh ini, menurut Busyro, lebih dari 37 orang telah diperiksa terkait penyelidikan kasus Hambalang. Busyro juga mengatakan, pihaknya terbatas jumlah sumber daya manusia dalam mengusut tuntas semua kasus terkait Nazaruddin. "Kami juga harus mengukur badan, apakah dengan jumlah penyikdik di sini, mampu," ujarnya.

Oleh karena itulah, KPK menyiasatinya melalui koordinasi/supervisi dengan lembaga penegakkan hukum lainnya.

Misalnya, dengan Kejaksaan Agung melalui nota kesepahaman yang ditandatangani kedua belah pihak beberapa waktu lalu.

"Kami ada MoU (nota kesepahaman) dengan Jampidsus (jaksa agung muda pidana khusus), ada (kasus) yang dikorsubkan (koordinasi supervisi," ujarnya.

Seperti diketahui, ada sejumlah kasus dugaan korupsi terkait perusahaan Nazaruddin, antara lain, kasus wisma atlet SEA Games, tindak pidana pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia, korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hambalang, serta kasus-kasus lainnya di Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

    Nasional
    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com