Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK Tepis Kabar Miring soal Angie dan Miranda

Kompas.com - 15/03/2012, 20:16 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad memastikan, tidak ada masalah terkait penetapan Miranda Goeltom dan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus korupsi. Abraham mengatakan, penetapan tersangka keduanya melalui mekanisme yang semestinya.

KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan sementara Angelina menjadi tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games. "Apa yang ditetapkan pimpinan sifatnya kolektif kolegial," kata Abraham dalam temu media di Jakarta, Kamis (15/3/2012) didampingi jajaran pimpinan KPK lainnya.

Abraham menepis kabar yang menyebutkan kalau penetapan tersangka kedua wanita itu hanyalah ambisi pribadi Abraham, tanpa melalui kesepakatan pimpinan yang lain. Kabar itu menyebutkan, belum ada cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Menurut Abraham, dapat dipastikan, ada dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Miranda dan Angelina dari saksi menjadi tersangka. Apalagi, dalam kasus suap cek perjalanan, katanya, nama Miranda sudah bertahun-tahun disebut terlibat. KPK, katanya, sudah mendalami berkali-kali keterlibatan dua wanita itu dalam kasus masing-masing.

"Insya Allah ini bukan terburu-buru, ini sudah dihitung matang-matang, didalami berkali-kali. MSG (Miranda) sudah bertahun-tahun, bagaimana tidak bisa ditemukan buktinya?" ungkap Abraham.

Terkait Miranda dan Angelina yang belum diperiksa maupun ditahan KPK, Abraham mengatakan kalau hal itu merupakan bagian strategi mengingat adanya keterbatasan jumlah penyidik KPK jika dibanding jumlah kasus yang ditangani lembaga ad hoc itu.

Abraham juga menepis informasi yang beredar di media sosial terkait gaya kepemimpinannya. Terkait kasus Miranda, tersiar kabar melalui media sosial Twitter kalau Abraham sengaja mengembalikan seorang penyidik ke institusi Polri karena penyidik tersebut memiliki bukti untuk menyeret pihak Bank Artha Graha yang diduga sebagai penyandang dana di balik pembelian cek perjalanan senilai Rp 24 miliar tersebut.

Menurutnya, isu itu tidak benar. Dia mengaku justru mendorong Miranda ditetapkan sebagai tersangka kemudian mengungkap auktor intelektualis di balik kasus cek perjalanan. Lagipula, kata Abraham, dirinya tidak mampu mengintervensi kebijakan institusi Polri terkait penyidik-penyidik Polisi itu.

"Masing-masing institusi adalah yang punya kewenangan, independensi, sehingga tidak bisa diintervensi. Apa hebat Abraham menelepon Kapolri, Kejaksaan Agung, minta orang-orang itu ditarik?" ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com