Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akankah Presiden Bertemu "Singo Edan"?

Kompas.com - 14/03/2012, 14:29 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Indra Azwan (53), seorang pencari keadilan atas kasus tabrak lari yang menimpa anaknya, Rifki Andika (12), pada 1993, tak lama lagi tiba di Jakarta. Indra, pria asal Blimbing, Malang, Jawa Timur, yang menyebut dirinya sebagai "Singo Edan" ini mengatakan, dirinya ke Jakarta untuk menuntut keadilan dan mengembalikan uang Rp 25 juta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hingga kini, pelaku tabrak lari, Komisaris Polisi Joko Sumatri, melenggang bebas.

Presiden, ketika bertemu Joko pada 2010, berjanji menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut. Saat itu, Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, dan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana. Namun hingga kini, janji Presiden tinggalah janji belaka. Penuntasan kasus tersebut tak kunjung selesai.

Lantas, akankah Presiden kembali bersedia menemui Indra Azwan yang akan menagih janji Presiden? "Kami sudah pernah menerima beliau beberapa waktu lalu, dan memang tidak ada pembicaraan bahwa akan ada pertemuan lagi," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha singkat kepada para wartawan di Bina Graha, Jakarta, Rabu (14/3/2012).

Julian menambahkan, dirinya tak dapat memastikan apakah Indra, yang berangkat dari Malang pada 18 Februari 2012, dapat bertemu dengan Kepala Negara kembali.

Selama 19 tahun, Indra tersiksa karena menyaksikan penabrak anaknya melenggang bebas dari jerat hukum. Dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya bernomor PUT/05-K/PMT.III/POL/II/ 2008, Joko dibebaskan dari segala tuntutan karena kasusnya dianggap kedaluwarsa, yakni melewati waktu 12 tahun sejak kecelakaan tahun 1993 hingga dibukanya sidang tahun 2008.

Padahal, pada putusan yang sama, majelis hakim yang dipimpin Kolonel Laut AR Tampubolon membenarkan terdakwa (Joko) secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana "yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain".

Selama rentang 1993-2008, Indra berkali-kali bertanya kepada polisi ataupun Detasemen Polisi Militer Malang mengenai kelanjutan kasus Rifki. Namun, ia dianggap angin lewat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com