Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Bisa Jadi "Lonceng Kematian" DPR

Kompas.com - 12/03/2012, 23:33 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Rencana Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadi "lonceng kematian" DPR sendiri. Soalnya, revisi itu bersemangat melemahkan KPK, sementara kepercayaan masyarakat sedang tinggi terhadap komisi tersebut.

"Kalau DPR tetap mengotot untuk merevisi UU KPK, itu justru akan menjadi 'loceng kematian' bagi DPR," kata Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, Senin (12/3/2012) di Jakarta.

Sebastian Salang menjelaskan, saat ini publik sedang mengapresiasi KPK dan berharap kinerjanya terus ditingkatkan dalam memberantas korupsi. Masyarakat sudah tahu, bahwa ada kepentingan tersembunyi di balik ide revisi, yaitu agenda dari politisi dan partai politik untuk menyelamatkan korupsi politik. Revisi itu bisa diarahkan untuk melemahkan komisi tersebut.

"Revisi UU KPK itu melawan aspirasi publik. Itu akan semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap legislatif," katanya.

Memang DPR punya kewenangan konstitusional untuk merevisi UU. "Tapi, kalau diteruskan, ide ini akan merangsang gerakan perlawanan dari masyarakat," ujarnya.

Sebastian berharap, KPK dan pemerintah menolak rencana revisi. Jika begitu, proses revisi tidak akan bisa dilanjutkan. "Kalau pemerintah tak mau ikut membahas, proses revisi itu tak bisa dilanjutkan. Kita menunggu komitmen pemerintah," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan, sebagian anggota DPR mengajukan gagasan untuk merevisi UU KPK. Namun, KPK dan masyarakat antikorupsi merasa, revisi itu belum diperlukan karena UU tersebut masih cukup memadai sebagai landasan hukum bagi kinerja komisi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

    Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

    Nasional
    Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

    Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

    Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

    Nasional
    Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

    Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

    Nasional
    Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

    Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

    Nasional
    AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

    AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

    Nasional
    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

    Nasional
    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

    Nasional
    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

    Nasional
    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

    Nasional
    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

    Nasional
    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

    Nasional
    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

    Nasional
    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com