Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebaiknya Ambil Alih Kasus Dhana

Kompas.com - 11/03/2012, 06:03 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi sebaiknya mengambil alih kasus dugaan penggelapan pajak dan rekening tidak wajar dengan tersangka Dhana Widyatmika. Jika tetap menangani kasus ini, Kejaksaan Agung harus berani mengubah proses penyidikan kasus ini menjadi terbuka.

”Selama ini, Kejaksaan Agung belum terbukti mumpuni mengungkap kasus-kasus korupsi kelas besar. Masih banyak pertanyaan publik, ada dugaan, kasus- kasus ini lebih mudah ’diatur’ di Kejaksaan Agung,” kata Sekretaris Jenderal Sekretariat Bersama Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Yuna Farhan di Jakarta, Sabtu (10/3).

Menurut Yuna, kasus mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersebut adalah kasus yang fenomenal seperti halnya kasus Gayus Tambunan. Ketika reformasi birokrasi tidak menghasilkan apa-apa, kasus-kasus seperti ini akan menjadi perhatian publik.

Oleh karena itu, jika menyangkut persoalan korupsi pajak atau korupsi politik, menurut Yuna, kasus-kasus tersebut sebaiknya ditangani KPK. Alasannya, proses penyidikan di KPK lebih terbuka sehingga publik bisa terus mengawasi kasus-kasus korupsi politik atau korupsi pajak yang sedang disidik.

”Pemeriksaan atau penyidikan Dhana di Kejaksaan Agung ini belum jelas dari mana sumber uangnya Dhana, siapa yang menyuap Dhana, siapa saja atasan Dhana, perannya seperti apa. Itu semua harus diungkapkan kepada publik, jangan tertutup,” kata Yuna.

Menurut Yuna, Kejaksaan Agung juga harus membuka kepada publik siapa saja yang akan diperiksa. Dengan demikian, publik juga bisa memantau dan turut mengawasi perkembangan kasus tersebut.

Terkait dengan kasus Dhana, kuasa hukum Dhana, Reza Dwijanto, membantah tuduhan bahwa kliennya tersebut memiliki uang Rp 60 miliar di rekeningnya. Menurut Reza, dari lima rekening yang dimiliki Dhana, hanya ada uang total senilai Rp 440 juta.

”Tidak ada uang Rp 60 miliar. Juga dari dua rekening yang dimiliki istri Dhana (Dian Anggraini) hanya ada uang Rp 8 juta dan Rp 5 juta,” kata Reza.

Pada hari Kamis, Dian memenuhi panggilan Kejaksaan Agung yang berencana memeriksanya sebagai saksi atas kasus suaminya. Namun, dia menolak menjadi saksi atas suaminya.

Seusai memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Dian Anggraini mengunjungi Dhana yang ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung.

”Mereka hanya membicarakan anak mereka, lalu istrinya juga memberi tahu kalau dia menggunakan haknya untuk tidak menjadi saksi bagi Dhana. Itu adalah hak istrinya dan dijamin Pasal 168 Huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Itu saja yang dibicarakan, tidak ada pembicaraan lain,” kata Reza. (lok)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com