JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa sebuah perusahaan wajib pajak yang ditangani Dhana Widyatmika yaitu PT TRS.
Menurut Direktur Penyidikan Pidana Khusus Arnold Angkouw, dalam pemeriksaan tersebut terungkap bahwa PT TRS pernah memberikan uang ke Dhana lebih dari Rp 1 miliar. "Kalau wajib pajak TRS itu ada pemberian uang kepada DW miliaran rupiah," ujar Arnold di Jakarta, Jumat (9/3/2012).
PT TRS ini bergerak di bidang properti. Menurut Arnold, penyidik sudah mengantongi bukti adanya aliran dana itu. Namun, ia tak menyebutkan dalam bentuk apa. "Nanti dipanggil lagi minggu depan. Tapi dari bukti yang kita dapat itu ada aliran dana," terangnya.
Menurut Arnold, PT TRS ini tidak ada kaitannya dengan investasi seperti yang dilakukan Dhana di PT BPS. Pada PT BPS, Dhana terlibat investasi untuk membangun perumahan di Bekasi, Jawa Barat. Sementara itu, PT TRS hanya diketahui ada aliran dana. Kejaksaan, kata dia, masih harus membuktikan lebih lanjut tujuan pemberian uang miliaran rupiah ke Dhana tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung saat ini menelusuri aliran uang milik Dhana yang diperkirakan mencapai Rp 60 miliar. Asal usul uang milik mantan pegawai pajak golongan III/C itu belum diketahui.
Dhana sendiri mengklaim kekayaannya merupakan hasil bisnis showroom mobil, minimarket, dan warisan dari orangtuanya. Kini sebagian kekayaan Dhana telah disita kejaksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.