Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruang Korupsi di Pajak

Kompas.com - 10/03/2012, 02:41 WIB

Di tengah usaha pemerintah menggenjot penerimaan pajak, lagi-lagi muncul kasus dugaan korupsi dengan tersangka seorang pegawai pajak. Di tengah kampanye pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi yang menjadi program unggulan pemerintah, maka mencuatnya kasus korupsi pegawai pajak ini layaknya reklame paradoks di tengah keramaian.

Indonesia dalam sistem perpajakan menganut pola self assessment atau penilaian kewajiban pajak dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Agar berjalan optimal, sistem ini menuntut dukungan basis data yang komprehensif dan akurat.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan dinas pendapatan daerah sejauh ini belum punya basis data yang komprehensif dan akurat. Akibatnya, alih-alih bisa mengecek silang, pemerintah hanya bisa menerima pajak sesuai dengan laporan saja.

Tak sedikit suara-suara minor menyebutkan, jangan-jangan basis data sengaja tidak menjangkau semua yang seharusnya dijangkau pajak agar wilayah abu-abu atau ruang yang tak tercatat itu tetap lestari. Data eksklusif pasti punya selling point. Prinsip ini memang berlaku di mana saja.

Namun, yang jelas, basis data pajak masih terbilang minimalis. Dari 12 juta badan usaha yang berdomisili tetap dan aktif, baru 446.000 badan usaha di antaranya atau 3,6 persen menyampaikan laporan tahunan. Dari 110 juta jiwa aktif bekerja, hanya 8,5 juta di antaranya atau 7,7 persen wajib pajak pribadi yang menyerahkan surat pemberitahuan tahunan.

Dari tingkat partisipasi pajak yang sekecil itu saja, penerimaan pajak tahun 2011 sebesar Rp 878,7 triliun. Tahun ini, targetnya Rp 1.032,5 triliun. Artinya, yang tidak tercatat membayar pajak nilainya masih sangat besar.

Di bidang pertambangan, misalnya, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany menyatakan, pemerintah belum memiliki basis data yang komprehensif dan akurat. Selama ini, pemerintah hanya menerima pajak sebagaimana dilaporkan perusahaan tanpa pernah tahu seberapa besar produksi riil dan ekspornya. Akibatnya, potensi riil pajak di sektor pertambangan tak mengalir maksimal ke kas negara.

Ditjen Pajak baru mulai melakukan sensus pajak nasional per September tahun lalu. Tahun ini, program itu rencananya akan dilanjutkan. Tidak bisa dimungkiri masih banyak terjadi persoalan di lapangan.

Di samping basis data yang minim, perpajakan juga menghadapi persoalan pada regulasinya sendiri yang beberapa di antaranya masih multi-interpretatif. Ini mulai dari tingkat surat keputusan direktur jenderal pajak sampai undang-undang. Akibatnya, sengketa pajak terus bermunculan.

Menurut Darussalam, pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center, ada 12.000 kasus sengketa pajak tercatat sepanjang tahun 2010. Dalam kasus-kasus sengketa pajak itulah sebagian besar bibit-bibit korupsi di perpajakan bersemi. Contohnya adalah kasus Gayus Tambunan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com