JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat berharap agar syarat pemberian sanksi bagi anggota Dewan yang malas menghadiri rapat dipermudah. Pasalnya, aturan di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sulit untuk memberi sanksi.
Dalam Pasal 127 ayat 1 huruf c UU MD3 menyebut Badan Kehormatan dapat memeriksa anggota Dewan jika tidak menghadiri rapat dan atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Ketua DPR Marzuki Alie berharap agar syarat pemberian sanksi itu jangan berturut-turut tak hadir. Pasalnya, bisa saja anggota Dewan selang-seling tak menghadiri rapat. Akibatnya, sanksi sulit diberikan.
"Bisa enam kali tidak berturut-turut dalam satu tahun masa sidang. Mantap itu. Ini sedang persiapan-persiapan untuk dikaji," kata Marzuki di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat (9/3/2012).
Marzuki mengatakan, tidak seluruhnya anggota Dewan yang tak hadir lantaran malas. Terkadang kekosongan ruang rapat lantaran anggota Dewan harus menghadiri rapat lain di DPR.
Marzuki mengakui tak mampu memperbaiki kemalasan anggota Dewan lantaran tak mempunyai kewenangan untuk menindak. Solusinya, segera dipasang sistem presensi finger print di sekitar ruang rapat paripurna dan meminta fraksi lebih tegas kepada anggotanya yang malas.
Praktik selama ini, lanjut Marzuki, anggota Dewan menitip presensi kepada staf tenaga ahli. "Nanti paling tidak mereka harus datang cocokkan tangannya. Dan ini disiapkan bolak-balik, masuk dan keluar," ucap politisi Partai Demokrat itu.
Marzuki meminta kepada publik untuk memprotes fraksi atau partai yang anggotanya di DPR malas hadiri rapat. Jangan memprotes dirinya.
"Anggota DPR bukan anak buah saya. Yang berkuasa itu fraksi. Kalau fraksi enggak mampu, ya partai. Kalau masyarakat mau demo, demolah ke partai. Minta siapa pun anggota DPR yang tidak disiplin dipecat. Buat komitmen di pimpinan partai. Saya kira itu akan ada perubahan," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.