JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berharap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi kedepan juga mengatur perihal suap di kalangan swasta, tidak hanya yang menyangkut keuangan negara. Pasalnya, praktik suap juga banyak terjadi di sektor swasta.
"Akan direvisi, bukan hanya terkait uang negara atau bukan (yang dirugikan), tapi perbuatan baik atau tidak," kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf saat diskusi di DPD, Jakarta, Jumat (9/3/2012).
Yusuf mengatakan, hal itu akan diusulkan pemerintah ketika pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bersama Komisi III DPR. Saat ini, Komisi III tengah menyusun draf revisi UU KPK.
Seperti diketahui, saat ini KPK baru bisa menjerat pihak swasta jika terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Belakangan ini, pihak swasta dijerat setelah menyuap pejabat negara terkait proyek di Kementerian.
Korupsi swasta
Sebelumnya, Jamin Ginting, Dosen Tindak Pidana Korupsi Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan mengatakan, korupsi tak hanya terkait dengan kerugian negara dan badan-badan usaha yang kekayaannya milik negara atau ada penyertaan keuangan negara. Korupsi sektor swasta juga dapat memengaruhi kerusakan perkembangan pembangunan di suatu negara.
Menurut dia, hal yang sering terjadi adalah korupsi dalam transaksi bisnis di sektor publik. Namun, juga tak kalah penting adalah korupsi di antara para pelaku bisnis di sektor swasta. Semakin korup sektor swasta, perekonomian sebuah negara kian sulit berkembang.
Dia menambahkan, investor tentu lebih memilih negara yang memihak pebisnis. Investor sangat menyukai negara yang pelayanan publiknya bebas pungutan liar, aturan pembayaran pajak transparan, serta adanya jaminan kepastian hukum terkait kemungkinan sengketa bisnis melalui jalur hukum.
Sebaliknya, lanjutnya, investor sangat tidak suka rantai birokrasi yang berbelit, adanya biaya tambahan dalam pengurusan kepentingan bisnis, serta aparat penegak hukum yang korup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.