JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto mengatakan, pemerintah menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Yusril Ihza Mahendra soal kebijakan pengetatan pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme.
"Kita hormati putusan hakim. Akan ada evaluasi aturan dari aspek legal terkait pengetatan remisi," kata Djoko singkat kepada para wartawan di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, terpidana kasus korupsi yang menjadi korban kebijakan tersebut dapat melaporkan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke polisi. Keduanya, kata Bambang, dapat dipidanakan dengan Pasal 333 KUHP, terkait perampasan kemerdekaan seseorang.
Sebelumnya, Amir berjanji akan melaksanakan apa pun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan pengetatan pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat untuk terpidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme. "Saya siap melaksanakan apa pun keputusan tanpa melakukan banding," kata Amir. HIN
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.