Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Bantah Pangkas Kewenangan KPK

Kompas.com - 07/03/2012, 11:42 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat membantah akan memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Revisi itu diklaim untuk memperkuat KPK.

"Yang dilakukan DPR dan pemerintah dalam kerangka menyempurnakan sistem yang ada. Dipastikan tidak ada memangkas wewenang KPK. Tidak ada pihak manapun yang berencana memangkas kewenangan KPK," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (7/3/2012).

Priyo dimintai tanggapan pernyataan pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa revisi UU KPK hanya untuk memangkas kewenangan KPK setelah banyaknya politisi DPR yang dijerat KPK. Kewenangan yang dimiliki KPK saat ini, dinilai ancaman bagi politisi.

Priyo menilai UU KPK saat ini memang sudah cukup baik. Jika ada revisi, kata Priyo, hal itu dalam rangka penyempurnaan. Pimpinan DPR menyerahkan penuh kepada Komisi III untuk membahas revisi UU KPK bersama berbagai pihak.

Mengenai kunjungan kerja sebagian anggota Komisi III ke Perancis dan China, menurut Priyo, kunjungan itu penting sebagai bahan masukan untuk revisi UU KPK. Namun, kata dia, belum tentu sistem pemberantasan korupsi di negara itu diadopsi nantinya.

"Belum tentu akan kita ikuti. Tapi sedikitnya akan menjadi bahan untuk penyempurnaan RUU KPK," ujar politisi Partai Golkar itu.

Terkait revisi UU KPK, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojato di DPR berharap, "Yang terbaik untuk rakyat dan terbaik untuk KPK."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com