Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bidik Pegawai Pajak

Kompas.com - 07/03/2012, 01:52 WIB

Jakarta, Kompas - Badan Reserse Kriminal Polri mulai menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pegawai pajak. Penyidik masih meme- riksa saksi-saksi dan telah meminta izin Menteri Keuangan untuk pemeriksaan dokumen pajak.

”Tanggal 8 Februari 2012, Mabes Polri sudah mengirim surat kepada Menteri Keuangan. Sampai sekarang masih menunggu (jawaban),” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution di Jakarta, Selasa (6/3).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemeriksaan dokumen pajak harus mendapat izin Menteri Keuangan.

Menurut Saud, saat ini penyidik Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat pajak berinisial AR yang melakukan penilaian individual terhadap dua perusahaan, yaitu PT SKJ dan PT KGS.

Penyelidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan wewenang itu dilakukan berdasarkan laporan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan kepada Mabes Polri, tanggal 25 Oktober 2011.

Saud menambahkan, penyidik telah memeriksa 10 saksi, baik dari pihak perusahaan maupun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Namun, ia belum dapat memastikan berapa kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang aparat pajak berinisial AR tersebut. ”Kami akan memeriksa data atau dokumen pajak. Jadi, belum dapat ditentukan kerugiannya,” kata Saud.

Secara terpisah, pakar hukum pidana pencucian uang Yenti Garnasih mengatakan, aparat kepolisian seharusnya cepat menyelidiki dan menyidik laporan kasus dugaan terkait penyalahgunaan kewenangan atau penyalahgunaan di bidang perpajakan.

Kasus yang dilaporkan Itjen Kemenkeu itu, lanjut Yenti, juga dapat menjadi ujian bagi Polri, sejauh mana Polri dapat menangani kasus-kasus dugaan korupsi terkait perpajakan dengan tuntas.

Penyidikan Dhana

Penyidikan kasus mantan pegawai Ditjen Pajak Dhana Widyatmika yang ditangani Kejaksaan Agung dipertanyakan. Penyidikan oleh Kejagung, bukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dinilai sebagai upaya untuk mengalihkan fokus perhatian publik dari kasus-kasus besar yang ditangani KPK, seperti Nazaruddin, Angelina Sondakh, Nunun Nurbaeti, dan Miranda S Goeltom.

”Saat PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menyampaikan laporan tentang Dhana, kok, yang menyidik Kejagung? Kenapa bukan KPK? Kasus penggelapan pajak Dhana ini ujungnya suap, menerima hadiah, atau janji dan penyalahgunaan jabatan. Kenapa bukan KPK yang memeriksa. Ada indikasi kasus yang muncul sekarang untuk mengalihkan perhatian dari KPK, fokus publik terpecah ke Kejagung,” kata pengajar hukum tindak pidana korupsi Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting.

Dari kasus Dhana dan Gayus Tambunan, menurut Jamin Ginting, sebaiknya bukan hanya penerima saja yang disidik. Siapa pemberi suapnya juga harus diusut. ”Jangan terulang lagi kasus Gayus. Gayus sudah dihukum, pemberi suapnya juga harus dihukum,” kata Jamin Ginting.

(FER/LOK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com