Selasa, 29 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Selasa, 29 Mei 2012 | 01:49 WIB
Mantan Pegawai KPK Dituntut Tujuh Tahun Penjara
Icha Rastika | A. Wisnubrata | Selasa, 6 Maret 2012 | 15:55 WIB
|
Share:
KOMPAS/LUCKY PRANSISKASalah satu sel di rumah tahanan khusus Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, yang selesai dibangun dan siap dipergunakan, Jumat (17/2/2012). Tiga dari lima sel tahanan tersebut selesai dibangun dan siap dihuni tahanan KPK sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan nama Rutan Salemba Cabang KPK.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, Endro Laksono dituntut hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta yang dapat diganti penjara enam bulan. Endro dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan uang kas KPK senilai Rp 388,8 juta. Tuntutan tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (6/3/2012).

"Terdakwa adalah PNS pada KPK yang diangkat melalui SK Ketua KPK, dengan sengaja melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata jaksa Mochamad Novel di hadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Pangeran Napitupulu.

Menurut jaksa, Endro terbukti melanggar Pasal 8 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUH-Pidana. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 388 juta yang dapat ditukar dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Berdasarkan fakta persidangan, Endro menggunakan uang kas bendahara pengeluaran pada Deputi Pencegahan KPK 2009 senilai Rp 388 juta untuk kepentingan pribadi. Saat itu, Endro yang bertugas mengurus uang sisa hasil perjalanan dinas memegang kunci brankas penyimpanan uang tersebut.

"Terdakwa telah menggunakan uang sisa perjalanan dinas tahun 2009 pada bendahara pembantu, yang diambil dari kas kecil dimana kunci dan kodenya dipegang sendiri. Sebesar Rp388,875.367 dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi," ujar jaksa Novel.

Diketahui, uang tersebut kemudian digunakan Endro untuk dilipatgandakan oleh seorang paranormal yang sekarang keberadaannya tidak terlacak.

Perbuatan Endro ini dianggap tidak mendukung usaha pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi sehingga memberatkan hukumannya. Endro sebagai pegawai KPK seharusnya wajib aktif mendukung pemberantasan korupsi namun malah menikmati uang hasil korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Endro dianggap menyesali perbuatannya, telah diberhentikan sebagai pegawai KPK, dan berusia muda.

Atas tuntutan jaksa ini, Endro dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada Kamis (15/3/2012) pekan depan.

Seusai persidangan, Endro merasa keberatan karena diharuskan membayar uang pengganti Rp 388 juta. Menurutnya, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini sebab uang Rp 388 juta yang diberikan Endro ke paranormal itu sudah diganti oleh internal KPK. "Padahal itu kan sudah urunan diganti. Tidak ada kerugian negara dari laporan keuangan KPK," kata Endro.

Advertorial
»