Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dhana Minta Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 06/03/2012, 07:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dhana Widyatmika, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta tersangka dugaan penggelapan pajak dan pemilik rekening tidak wajar, melalui penasihat hukumnya, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan penahanan disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Agung, Senin (5/3/2012), dengan alasan Dhana kooperatif selama pemeriksaan dan tak mungkin melarikan diri.

”Selain itu, dia adalah kepala keluarga yang mempunyai anak yang masih sangat kecil. Anaknya baru berusia 1,5 tahun. Semua hartanya disita, barang bukti disita, dan paspor juga disita. Dhana sudah dicegah (tak bisa bepergian ke luar negeri) sehingga tidak mungkin lari ke luar negeri. Dia juga kooperatif. Bahkan, walau Kamis malam pekan lalu mukanya terkena kamera wartawan, Jumat pun dia tetap datang ke pemeriksaan,” kata Reza Edwijanto, penasihat hukum Dhana.

Penasihat hukum Dhana juga meminta izin kepada penyidik untuk menemui kliennya di rumah tahanan Kejaksaan Agung. ”Sejak Jumat sampai Minggu, kami belum bertemu Dhana. Saat bertemu Dhana, kami hanya menanyakan kabarnya. Belum ada pembicaraan serius dengan kami. Istrinya belum membesuk,” kata Reza lagi.

Kamis dan Jumat pekan lalu, lanjut Reza, penyidik baru mengajukan pertanyaan sekitar data pribadi serta tugas pokok dan fungsi Dhana saat masih menjadi pegawai Ditjen Pajak.

Terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Dhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisma menyatakan, hal itu sedang dipelajari tim penyidik. (Elok Dyah Messwati/Sri Rejeki/M Hernowo/Sidik Pramono/Anwar Hudijono)

BERITA SOAL DHANA SELENGKAPNYA BACA DI KOMPAS CETAK

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

    Nasional
    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

    Nasional
    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

    Nasional
    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com