JAKARTA, KOMPAS.com — Dhana Widyatmika, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta tersangka dugaan penggelapan pajak dan pemilik rekening tidak wajar, melalui penasihat hukumnya, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan penahanan disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Agung, Senin (5/3/2012), dengan alasan Dhana kooperatif selama pemeriksaan dan tak mungkin melarikan diri.
”Selain itu, dia adalah kepala keluarga yang mempunyai anak yang masih sangat kecil. Anaknya baru berusia 1,5 tahun. Semua hartanya disita, barang bukti disita, dan paspor juga disita. Dhana sudah dicegah (tak bisa bepergian ke luar negeri) sehingga tidak mungkin lari ke luar negeri. Dia juga kooperatif. Bahkan, walau Kamis malam pekan lalu mukanya terkena kamera wartawan, Jumat pun dia tetap datang ke pemeriksaan,” kata Reza Edwijanto, penasihat hukum Dhana.
Penasihat hukum Dhana juga meminta izin kepada penyidik untuk menemui kliennya di rumah tahanan Kejaksaan Agung. ”Sejak Jumat sampai Minggu, kami belum bertemu Dhana. Saat bertemu Dhana, kami hanya menanyakan kabarnya. Belum ada pembicaraan serius dengan kami. Istrinya belum membesuk,” kata Reza lagi.
Kamis dan Jumat pekan lalu, lanjut Reza, penyidik baru mengajukan pertanyaan sekitar data pribadi serta tugas pokok dan fungsi Dhana saat masih menjadi pegawai Ditjen Pajak.
Terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Dhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisma menyatakan, hal itu sedang dipelajari tim penyidik. (Elok Dyah Messwati/Sri Rejeki/M Hernowo/Sidik Pramono/Anwar Hudijono)
BERITA SOAL DHANA SELENGKAPNYA BACA DI KOMPAS CETAK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.