Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Oknum Polisi Dilimpahkan

Kompas.com - 06/03/2012, 02:56 WIB

Bandar Lampung, Kompas - Kepolisian Daerah Lampung menyatakan bertindak profesional dalam kasus konflik agraria di Mesuji, Lampung. Berkas kasus tiga anggota polisi yang terlibat dalam dua kasus penembakan petani di Mesuji juga telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Yohanes Widada, Senin (5/3), di Bandar Lampung. Sebelumnya, muncul tudingan bahwa polisi tidak adil dalam mengungkap kasus Mesuji.

Yohanes mengatakan, selain mengungkap perkara pidana yang dilakukan warga, Polda Lampung juga telah memproses pidana dua kasus kekerasan dengan senjata yang diduga dilakukan tiga anggotanya, yaitu Ajun Komisaris Besar PR, Brigadir Dua SE, dan Ajun Komisaris WH.

PR dan SE menjadi tersangka dalam kasus penembakan warga dalam upaya penertiban kawasan hutan Register 45 Mesuji pada 6 November 2010. Insiden itu menewaskan Made Aste dan melukai seorang petani.

WH dijerat dalam kasus penembakan tujuh warga di perkantoran PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI), 10 November 2011. Dalam kejadian di PT BSMI itu, seorang warga Tanjung Raya, Zaelani, tewas.

”Berkas perkara kasus itu sudah selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan. Kami tinggal menunggu perkembangan dari jaksa,” tuturnya. Mereka juga sudah diberi sanksi disiplin, antara lain, penundaan kenaikan pangkat.

Sementara itu, terkait pembakaran aset PT BSMI, dua tersangka, yaitu Ajar Etikana dan Mat Tahan, tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa. Kedua warga Tanjung Raya itu tidak memenuhi panggilan polisi karena masih menunggu advokasi dari Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-hak Rakyat Indonesia (PHRI) dan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (JON)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com