Bandar Lampung, Kompas -
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Yohanes Widada, Senin (5/3), di Bandar Lampung. Sebelumnya, muncul tudingan bahwa polisi tidak adil dalam mengungkap kasus Mesuji.
Yohanes mengatakan, selain mengungkap perkara pidana yang dilakukan warga, Polda Lampung juga telah memproses pidana dua kasus kekerasan dengan senjata yang diduga dilakukan tiga anggotanya, yaitu Ajun Komisaris Besar PR, Brigadir Dua SE, dan Ajun Komisaris WH.
PR dan SE menjadi tersangka dalam kasus penembakan warga dalam upaya penertiban kawasan hutan Register 45 Mesuji pada 6 November 2010. Insiden itu menewaskan Made Aste dan melukai seorang petani.
WH dijerat dalam kasus penembakan tujuh warga di perkantoran PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI), 10 November 2011. Dalam kejadian di PT BSMI itu, seorang warga Tanjung Raya, Zaelani, tewas.
”Berkas perkara kasus itu sudah selesai dan dilimpahkan
Sementara itu, terkait pembakaran aset PT BSMI, dua tersangka, yaitu Ajar Etikana dan Mat Tahan, tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa. Kedua warga Tanjung Raya itu tidak memenuhi panggilan polisi karena masih menunggu advokasi dari Sekretariat Bersama Pemulihan Hak-hak Rakyat Indonesia (PHRI) dan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).