Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dhana Minta Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 06/03/2012, 01:44 WIB

Jakarta, Kompas - Dhana Widyatmika, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta tersangka dugaan penggelapan pajak dan pemilik rekening tidak wajar, melalui penasihat hukumnya, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan penahanan disampaikan kepada penyidik Kejaksaan Agung, Senin (5/3), dengan alasan Dhana kooperatif selama pemeriksaan dan tak mungkin melarikan diri.

”Selain itu, dia adalah kepala keluarga yang mempunyai anak yang masih sangat kecil. Anaknya baru berusia 1,5 tahun. Semua hartanya disita, barang bukti disita, dan paspor juga disita. Dhana sudah dicegah (tak bisa bepergian ke luar negeri) sehingga tidak mungkin lari ke luar negeri. Dia juga kooperatif. Bahkan, walau Kamis malam pekan lalu mukanya terkena kamera wartawan, Jumat pun dia tetap datang ke pemeriksaan,” kata Reza Edwijanto, penasihat hukum Dhana.

Penasihat hukum Dhana juga meminta izin kepada penyidik untuk menemui kliennya di rumah tahanan Kejaksaan Agung. ”Sejak Jumat sampai Minggu, kami belum bertemu Dhana. Saat bertemu Dhana, kami hanya menanyakan kabarnya. Belum ada pembicaraan serius dengan kami. Istrinya belum membesuk,” kata Reza lagi.

Kamis dan Jumat pekan lalu, lanjut Reza, penyidik baru mengajukan pertanyaan sekitar data pribadi serta tugas pokok dan fungsi Dhana saat masih menjadi pegawai Ditjen Pajak.

Terkait permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Dhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisma menyatakan, hal itu sedang dipelajari tim penyidik.

Sejak Senin pagi, dua saksi terkait kasus Dhana diperiksa di Kejaksaan Agung. Mereka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00. Seorang di antara mereka, mengaku bernama Rujito dari PT Bangun Persada Semesta, mengakui diperiksa terkait kasus Dhana. ”Ada 29 pertanyaan yang diajukan penyidik. Intinya ada sesuatu terkait Dhana. Selebihnya tanya ke penyidik saja,” katanya. Rujito berhubungan dengan Dhana tahun 2010.

Adi menambahkan, penyidik mengirimkan panggilan untuk tiga saksi, tetapi hari Senin hanya dua orang yang datang. Seorang saksi mengirimkan surat berhalangan dan pemanggilannya dijadwalkan ulang. ”Dua saksi yang datang dari PT RPU berinisial KH dan dari PT BPS bernama AP. Saya tidak bisa mengungkap isi penyidikan demi kepentingan penyidikan. Mereka dipanggil terkait transaksi dengan tersangka DW,” katanya.

Menurut Adi, hari Selasa ini tak ada pemeriksaan saksi terkait kasus Dhana. Rabu dan Kamis akan ada pemanggilan beberapa saksi lagi.

Di Solo, Jawa Tengah, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tidak setuju jika korupsi dinilai sebagai budaya. Maraknya korupsi saat ini, termasuk di Kementerian Keuangan yang sudah menjalankan reformasi birokrasi, disebabkan lemahnya penegakan hukum. Hal itu juga terjadi karena sistem perekrutan dan etika birokrasi yang tidak bagus.

(LOK/EKI/NWO/DIK/ANO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com