Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dhana Sistemik, KPK Jangan Ragu Miskinkan Koruptor

Kompas.com - 05/03/2012, 01:49 WIB

Jakarta, Kompas - Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Dhana Widyatmika, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, bersifat sistemik. Oleh karena itu, investigasi kasus tersebut seharusnya diperluas pada dugaan penyalahgunaan wewenang.

Menurut ahli hukum pidana korupsi Indriyanto Seno Adji, Minggu (4/3), di Jakarta, kejahatan Dhana tidak hanya terisolasi pada dirinya, tetapi juga ada tanggung jawab jenjang vertikal atasannya. ”Kejahatan sistemik DW (Dhana) pasti melibatkan tanggung jawab internal birokrasi atasan DW,” kata Indriyanto. ”Kejaksaan jangan terpaku pada pasal-pasal suap saja, tetapi gunakan Pasal 2 dan 3 dalam UU Pemberantasan Korupsi tentang pelaku korporasi,” ujarnya.

Penggunaan pasal-pasal itu bisa membuat kasus tersebut terkuak secara menyeluruh. Sebab, dalam kasus-kasus seperti itu biasanya rekening bawahan digunakan sebagai penampung uang. Tidak heran, mereka kemudian melakukan gerakan tutup mulut. Inilah yang menjadi karakter kejahatan sistemik.

Padahal, kasus itu paling mudah dicari rangkaiannya lewat aliran dana. Dhana tak mungkin bekerja sendiri. Masalahnya, pihak-pihak yang berwenang dalam konspirasi kejahatan Dhana biasanya berlindung pada akal- akalan legislasi. Dengan alasan berdasarkan aturan, misalnya, mereka bisa melakukan tindakan pemotongan pajak.

Penasihat hukum Dhana, Reza Edwijanto, mengatakan, hingga saat ini Dhana belum diperiksa terkait jaringan kerjanya. Kejaksaan Agung baru memeriksa Dhana secara pribadi, termasuk terkait harta yang ia miliki.

Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, secara terpisah, mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan ragu memiskinkan koruptor menggunakan perangkat hukum, seperti UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Upaya pembuktian terbalik atas harta koruptor, seperti diatur UU itu, bisa menjadi langkah memiskinkan koruptor.

Pakar tindak pidana pencucian uang dari Universitas Padjadjaran, Bandung, Yesmil Anwar, menilai, KPK memang harus didorong untuk menggunakan UU TPPU dan upaya pembuktian terbalik guna memiskinkan koruptor. KPK tak boleh konvensional dalam pemberantasan korupsi. ”Kalau tidak, nanti penegakan hukum jadi tidak sistemik,” kata Yesmil. (EDN/BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com