MESUJI, KOMPAS.com — Warga pendatang yang menduduki kawasan hutan Register 45 Mesuji, Lampung, di Blok Sungai Buaya, memblokir jalan masuk perusahaan ke wilayah itu.
Berdasarkan pantauan, Jumat (2/3/2012), jalan masuk menuju kawasan Register 45 di Tugu Roda diportal dan digembok warga.
Akibatnya kendaraan roda empat, baik mobil maupun truk, tidak bisa masuk ke lokasi yang kini dikuasi warga, yang mendirikan tenda-tenda dan rumah semipermanen. Pintu masuk lain menuju kawasan ini melalui Simpang D juga ditutup warga.
Bahkan, setiap orang asing yang masuk juga dimintai keterangan oleh warga dan relawan ormas Front Pembela Islam (FPI) yang berjaga. Akibatnya, perusahaan PT Silva Inhutani Lampung yang mengelola kawasan itu tidak bisa memasuki daerah tersebut.
Kegiatan tempat pembibitan akasia pun lumpuh. Ini terjadi sejak adanya rencana penggusuran wilayah ini oleh tim gabungan yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Mesuji.
"Kami sengaja menutup akses dan mencurigai setiap orang asing yang masuk karena khawatir ada penyusup," tutur Yusuf Ali, warga Tugu Roda yang juga relawan FPI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.