Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trauma, Nunun Siapkan Pengawal Khusus

Kompas.com - 02/03/2012, 09:40 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Nunun Nurbaeti, tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, menyiapkan pengawal khusus untuk mengamankan sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (2/3/2012) pagi ini.

Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Nunun, Ina Rahman. Ia mengatakan, pihak Nunun meminta pengamanan khusus dari Kepolisian Resor Jakarta Selatan. "Iya, kita minta dari Polres Jaksel, saya enggak tahu berapa orang," kata Ina di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Menurut Ina, pengamanan khusus disiapkan karena pihaknya khawatir Nunun mengalami peristiwa serupa dengan tersangka Sistoyo.

Seperti diketahui, jaksa nonaktif Sistoyo dibacok seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/2/2012) lalu. "Kita trauma saja (dengan penyerangan Sistoyo)," kata Ina.

Saat ditanya apakah pihaknya juga menyiagakan pengawal pribadi keluarga, Ina mengatakan, "Enggak ada pengawal pribadi-pribadian," ucapnya.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, sejumlah pria tegap berpakaian safari hitam tampak mengawal Nunun memasuki gedung Pengadilan Tipikor selepas turun dari mobil tahanan.

Nunun, istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Darajatun itu akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pagi ini.

Surat dakwaan atas perkara Nunun itu disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang diketuai oleh M Rum, jaksa yang sebelumnya menangani perkara suap cek perjalanan dengan terdakwa Panda Nababan.

Adapun majelis hakim Pengadilan Tipikor yang akan memimpin sidang terdiri dari hakim Sudjatmiko sebagai ketua dan empat hakim anggota, yaitu hakim Ugo, Sofialdi, Anwar, dan Eka Budi Prijatna.

Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini, Nunun diduga menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 dengan cek perjalanan senilai total Rp 24 miliar.

Diduga, pemberian suap bertujuan memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Miranda ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Nunun lantas disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

    Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

    Nasional
    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

    Nasional
    Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

    Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

    Nasional
    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

    Nasional
    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

    Nasional
    Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

    Nasional
    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com