JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Nunun Nurbaeti, tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, menyiapkan pengawal khusus untuk mengamankan sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (2/3/2012) pagi ini.
Hal itu diungkapkan salah satu kuasa hukum Nunun, Ina Rahman. Ia mengatakan, pihak Nunun meminta pengamanan khusus dari Kepolisian Resor Jakarta Selatan. "Iya, kita minta dari Polres Jaksel, saya enggak tahu berapa orang," kata Ina di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Menurut Ina, pengamanan khusus disiapkan karena pihaknya khawatir Nunun mengalami peristiwa serupa dengan tersangka Sistoyo.
Seperti diketahui, jaksa nonaktif Sistoyo dibacok seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/2/2012) lalu. "Kita trauma saja (dengan penyerangan Sistoyo)," kata Ina.
Saat ditanya apakah pihaknya juga menyiagakan pengawal pribadi keluarga, Ina mengatakan, "Enggak ada pengawal pribadi-pribadian," ucapnya.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, sejumlah pria tegap berpakaian safari hitam tampak mengawal Nunun memasuki gedung Pengadilan Tipikor selepas turun dari mobil tahanan.
Nunun, istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Darajatun itu akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pagi ini.
Surat dakwaan atas perkara Nunun itu disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang diketuai oleh M Rum, jaksa yang sebelumnya menangani perkara suap cek perjalanan dengan terdakwa Panda Nababan.
Adapun majelis hakim Pengadilan Tipikor yang akan memimpin sidang terdiri dari hakim Sudjatmiko sebagai ketua dan empat hakim anggota, yaitu hakim Ugo, Sofialdi, Anwar, dan Eka Budi Prijatna.
Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini, Nunun diduga menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 dengan cek perjalanan senilai total Rp 24 miliar.
Diduga, pemberian suap bertujuan memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Miranda ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Nunun lantas disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.