JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Nunun Nurbaeti, Jumat (2/3/2012), akan menjalani sidang perdana. Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan atas perkara Nunun tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, sekitar pukul 08.00 WIB.
Salah satu kuasa hukum Nunun, Mulyaharja, mengatakan, kliennya siap mengikuti sidang pagi ini. "Pasti siap," katanya melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (1/3/2012) malam. Mulya juga mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan terkait kesehatan Nunun.
Seperti diketahui, selama menjalani proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nunun sakit-sakitan. "Memang kesehatan Ibu kadang drop, tapi tekad ibu ingin agar bisa menuntaskan masalah ini secepatnya," kata Mulya.
Secara terpisah, juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Sudjatmiko, mengatakan, dakwaan atas perkara Nunun telah siap. Adapun majelis hakim yang akan memimpin sidang Nunun nantinya terdiri dari Sudjatmiko sebagai ketua, dan empat hakim anggota, yaitu hakim Ugo, Sofialdi, Anwar, dan Eka Budi Prijatna.
Adapun jaksa penuntut umum perkara Nunun ini akan diketuai M Rum, jaksa yang juga menangani perkara suap cek perjalanan dengan terdakwa Panda Nababan dan kawan-kawan.
Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan ini, Nunun diduga menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat 1999-2004 dengan cek perjalanan senilai total Rp 24 miliar. Diduga, pemberian suap bertujuan memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Miranda ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Nunun lantas disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum menjalani proses penyidikan di KPK, Nunun sempat menjadi buron selama kurang lebih delapan bulan. Istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Darajatun itu kemudian ditangkap Interpol pada 10 Desember 2011 di Thailand dan dipulangkan ke Indonesia.
Sebanyak lebih dari 24 anggota DPR yang terbukti menerima cek perjalanan dari Nunun, divonis dan beberapa di antaranya selesai menjalani masa hukuman. Diyakini, ada penyandang dana di balik pembelian 480 cek perjalanan itu yang belum terungkap. Akankah si penyandang dana terungkap dalam persidangan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.