JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana kasus korupsi, Gayus H Tambunan, mengaku tidak mengenal Dhana Widyatmika, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi perpajakan.
”Tidak kenal,” kata Gayus yang pernah menjadi pegawai Ditjen Pajak itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/3/2012), seusai mendengarkan vonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar atas perkara korupsi dan pencucian yang menjeratnya.
Adapun Dhana ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perpajakan. Selaku pegawai Ditjen Pajak golongan III C, Dhana bersama istrinya, DA, diduga memiliki rekening tidak wajar jika dibandingkan dengan profilnya sebagai pegawai pajak.
DA diduga memiliki simpanan di 18 bank dengan jumlah di luar kepatutan. Satu kali transfer yang masuk ke rekening DA, misalnya, sebanyak 250.000 dollar AS. Dhana sendiri memiliki 5 rekening bank yang telah diblokir oleh Kejaksaan Agung. Rabu (29/2/2012) malam, Kejaksaan Agung menyita 17 unit truk dari showroom mobil milik Dhana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.