JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi meringankan Muhammad Nazaruddin, Hery Sunandar mengaku pernah antarkan sejumlah uang ke kediaman Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Hery adalah mantan sopir operasional keuangan PT Anugerah Nusantara (sekarang Permai Grup). Menurut Hery, dia tiga kali mengantarkan uang ke Rumah Anas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, atas perintah Yulianis (Wakil Direktur Keuangan Permai Grup) saat itu.
"Iya dianter ke rumah Anas di Duren Sawit tahun 2009, 2010, 2011," kata Hery, menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Pada pengantaran pertama dan kedua, Herry mengaku memberikan titipan berupa amplop itu melalui penjaga rumah Anas.
Meskipun tidak melihat langsung wujud uang dalam amplop, Hery mengaku bisa merasakan kalau isi amplop tersebut adalah uang. "Saya tahu itu isinya uang karena pegangannya (dipegang terasa) lain," ungkap Hery.
Sementara pada pengantaran ketiga, Hery menyerahkan titipan dari Permai Grup itu melalui sopir Anas yang bernama Yadi.
Saat itu, katanya, Anas tidak ada di rumah sehingga Hery diminta menemui Yadi di sebuah restauran di kawasan Wolter Mongisidi, Tendean, Jakarta Selatan.
Kali ini, kata Hery, titipan itu dibungkus dalam bentuk kado. Hery mengaku tahu kalau kado itu berisi uang senilai 1 juta dollar Amerika Serikat karena melihat tanda terima yang tertera bersama paket kado tersebut.
"Ada tanda terimanya, saya disuruh langsung ke Duren Sawit, tapi di tengah jalan saya ditelepon Bu Furi (staf keuangan Permai Grup, Oktarina Furi) katanya Pak Anas tidak ada di rumah," ungkapnya.
Keterangan saksi-saksi meringankan yang dihadirkan pihak Nazaruddin dalam persidangan hari ini cenderung mengungkap kalau Anas pemilik sekaligus pengendali Grup Permai.
Saksi Hidayat, mantan sopir operasional PT Anugerah Nusantara mengaku pernah tiga kali mengantarkan mobil untuk Anas. Mobil pertama, merek Alphard B 15 OA, yang diantar sekitar 2009, kedua jenis Toyota Camry, dan mobil ketiga bermerek Harier.
Dalam kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games ini, Nazaruddin didakwa menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games.
Pihak Nazaruddin berdalih, cek tersebut tidak dinikmati Nazar melainkan langsung masuk dalam brankas Permai Grup, perusahaan yang menurutnya dimiliki Anas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.