JAKARTA, KOMPAS.com Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak permintaan tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, untuk mengonfrontasi saksi Mindo Rosalina Manulang dengan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam. Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih, dalam sidang dugaan suap wisma atlet yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/2/2012).
"Majelis musyawarah, permohonan itu tidak dapat diterima," kata Dharmawati menjawab permintaan tim kuasa hukum Nazaruddin.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Nazaruddin melalui Hotman Paris Hutapea meminta Rosa dikonfrontasi dengan Wafid. Permohonan itu menyusul batalnya konfrontasi antara Rosa dan Angelina Sondakh yang sedianya dilakukan pagi ini.
"Kami mohon Rosa dikonfrontir dengan Wafid, dalam BAP (berita acara pemeriksaan) Yulianis serahkan uang 1 juta dollar AS ke Wafid, walaupun tidak masuk dalam penuntutan, tapi di BAP ada," kata Hotman.
Selain itu, kesaksian Rosa juga menyebutkan, dari Rp 10 miliar yang dikembalikan Grup Permai (perusahaan Nazaruddin) ke Kemenpora melalui Wafid itu ada yang mengalir ke Choel Mallarangeng, adik Menpora Andi Mallarangeng.
"Rosa juga bilang, ada duit untuk Choel, sementara Choel tidak pernah dihadirkan sebagai saksi," ucap Hotman.
Dia khawatir keterangan Yulianis dan Rosa soal uang ke Kemenpora ini akan dijadikan pertimbangan yang memberatkan Nazaruddin jika keterangan itu tidak dikonfrontasi dengan Wafid. "Kami khawatir dipakai sebagai alat yang memberatkan, padahal 1,2 juta itu dibantah Wafid," lanjut Hotman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.