Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Hadirkan Penyidik KPK sebagai Saksi

Kompas.com - 29/02/2012, 16:45 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menghadirkan penyidik KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin. Hal itu disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi permintaan tim kuasa hukum Nazaruddin yang minta majelis hakim menerbitkan penetapan pengadilan untuk menghadirkan penyidik KPK sebagai saksi verbalisan.

Ketua tim JPU, Kadek Wiradana, mengatakan, penyidik KPK hanya dapat dijadikan saksi verbalisan apabila ada saksi dalam persidangan sebelumnya yang mengaku ditekan saat pemeriksaan di KPK.

"Verbalisan menurut hukum acara diperlukan apabila saksi di persidangan waktu di penyidikan berikan keterangan di bawah tekanan, tidak bebas karena ketakutan sehingga di persidangan kesaksiannya diubah dari BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Kadek di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Tim kuasa hukum Nazaruddin sebelumnya meminta tiga penyidik bernama Sigit Haryono, Novel, dan Ahmad sebagai saksi. Salah satu kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, menilai penyidik KPK perlu bersaksi dalam persidangan untuk menjelaskan seputar pemeriksaan Nazaruddin dalam tahap penyidikan di KPK.

Saat diperiksa di KPK, Nazaruddin mengaku tidak ditanya penyidik seputar tindak pidana yang dituduhkan terhadapnya. "Terhadap terdakwa, tindak pidana yang dituduhkan tidak pernah ditanyakan," ucap Hotman. Kemudian, soal prosedur pemeriksaan saksi Yulianis (Wakil Direktur Keuangan Permai Grup) dan Oktarina Furi (staf keuangan Permai Grup) yang katanya dilakukan di sebuah hotel mewah di Jakarta.

Atas penolakan jaksa untuk menghadirkan penyidik KPK tersebut, majelis hakim mempersilakan tim kuasa hukum berupaya sendiri menghadirkan penyidik yang dikehendakinya. Selain penyidik KPK, tim kuasa hukum Nazaruddin juga berencana menjadikan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai saksi meringankannya.

Pihak lain yang diminta jadi meringankan adalah anggota DPR, Benny K Harman, Max Sopacua, dan Eddy Sitanggang selaku tim pencari fakta Partai Demokrat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

    JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

    Nasional
    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

    Nasional
    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

    Nasional
    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

    Nasional
    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

    Nasional
    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

    Nasional
    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

    Nasional
    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Nasional
    Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

    Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

    Nasional
    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com