madina nusrat/kompasSetidaknya 98 preman ditangkap Kepolisian Resor Jakarta Utara, Jumat (5/8/2011).
JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat kepolisian tidak hanya perlu menindak kejahatan premanisme, tetapi juga kelompok organisasi kemasyarakatan atau kelompok vigilante yang melakukan kekerasan. Aparat kepolisian tidak boleh absen dan harus bertindak serius menindak ormas yang kerap menggunakan kekerasan.
Demikian pernyataan pers The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) yang disampaikan Koordinator Peneliti Imparsial Gufron Mabruri, di Jakarta, Rabu (29/2/2012).
"Imparsial menekankan penegakan hukum dan keamanan oleh aparat kepolisian tidak hanya ditujukan kepada kejahatan premanisme, tetapi juga harus diarahkan kepada berbagai kelompok vigilante yang kerap menggunakan cara-cara kekerasan," kata Gufron.
Gufron menambahkan, polisi tidak boleh absen dan harus bertindak serius menindak ormas yang kerap menggunakan kekerasan. Pembiaran dan tidak adanya tindakan tegas hanya akan membuat berbagai kelompok tersebut tidak jera dan terus mengulangi aksinya.

