Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Hanya Kasus Dhana yang Diusut?

Kompas.com - 29/02/2012, 05:56 WIB

Publik sudah mulai lupa dengan kisah Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, mantan pegawai pajak golongan IIIA, yang baru berusia 32 tahun, tetapi kekayaannya lebih dari Rp 100 miliar. Kekayaan Gayus diduga dari pemberian pihak lain terkait jabatannya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun mengingatkan publik bahwa masih banyak ”Gayus-Gayus lain” di negeri ini. Pada pertengahan 2011, PPATK melaporkan kepada penegak hukum adanya 294 orang yang dicurigai melakukan pencucian uang. Dari jumlah itu, 174 orang atau 59,5 persen terindikasi korupsi.

Dari jumlah itu, 148 orang atau 50,3 persen berstatus pegawai negeri sipil. Sebanyak 18 orang menjabat bupati, wali kota, dan gubernur; polisi/TNI 29 orang; dan anggota legislatif 20 orang. Berdasarkan kelompok umur ternyata 63 orang berusia di bawah 40 tahun.

Saat menyampaikan informasi itu, Kepala PPATK M Yusuf meminta komitmen penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan kepolisian untuk menindaklanjuti laporan itu dengan memulai penyelidikan dan penyidikan sehingga kasusnya bisa dituntaskan.

Dua bulan berselang, ternyata belum juga ada perkembangan yang dilakukan penyidik atas laporan PPATK mengenai rekening gendut PNS muda.

Tiba-tiba publik dikejutkan dengan penetapan Dhana Widyatmika (37), mantan pegawai pajak, sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Kekayaan Dhana yang disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah diduga dari pemberian pihak lain terkait jabatannya sebagai pegawai pajak.

Namun, anehnya penyelidikan dan penyidikan terhadap Dhana bukan didasarkan atas laporan PPATK, melainkan dari laporan masyarakat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad memastikan kasus Dhana pertama kali dilaporkan oleh masyarakat.

Yusuf menegaskan, Dhana tak termasuk dalam daftar 63 PNS muda yang dilaporkan PPATK kepada penegak hukum. ”Belum ada laporan tentang yang bersangkutan,” kata Yusuf.

Timbul pertanyaan, mengapa kasus Dhana yang sumbernya dari laporan masyarakat bisa ditindaklanjuti secara serius oleh penegak hukum, tetapi laporan PPATK tidak? Padahal, laporan PPATK bisa dibilang sudah ”jadi”. Penyidik tak perlu repot-repot menemukan tindak pidananya. Tinggal periksa tersangkanya dan ikuti aliran dananya, semua fakta akan terungkap.

Selain sumber laporan, ada beberapa hal lain yang juga tidak lazim dalam kasus Dhana, yakni menyangkut tindak pidana yang dilakukan dan nilai uang yang disita kejaksaan.

Noor Rachmad mengatakan, penyidik telah menyita uang, sertifikat tanah, surat berharga, emas, sebuah mobil mewah, dan memblokir rekening milik Dhana. Anehnya, kejaksaan tidak mau menyebut berapa nilainya.

Kejaksaan juga tak kunjung mengungkapkan apa sebenarnya yang dilakukan Dhana sehingga ia jadi tersangka kasus korupsi. Kejaksaan hanya mengatakan, bisa saja Dhana menerima suap, memeras, atau menerima gratifikasi. Kejaksaan juga terkesan masih menyembunyikan pihak lain yang diduga menyuap atau memberikan sesuatu kepada Dhana terkait jabatannya.

Apa pun yang dilakukan penyidik, masyarakat berharap kasus ini bisa dituntaskan. (M Fajar Marta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Halalbihalal Merawat Negeri

    Halalbihalal Merawat Negeri

    Nasional
    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

    Nasional
    Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

    Nasional
    Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

    Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

    Nasional
    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

    Nasional
    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

    Nasional
    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

    Nasional
    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

    Nasional
    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

    Nasional
    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

    Nasional
    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    [POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

    Nasional
    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

    Nasional
    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com