KOMPAS/LUCKY PRANSISKAAnggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh hadir memberi kesaksian untuk terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadiloan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/2/2012). Angelina Sondakh membantah memiliki Black Berry dan tidak mengakui semua isi pesan komunikasi dalam Black Berry tersebut saat dipertanyakan dalam persidangan.
JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, konfrontir saksi Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang akan mengungkapkan informasi baru yang berguna bagi institusi penegakan hukum itu dalam mengembangkan kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games.
Konfrontir kedua wanita itu akan dilakukan dalam sidang Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/2/2012). "Tentu kita berharap keduanya memberikan informasi yang selama ini belum disampaikan kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Informasi tersebut, misalnya terkait percakapan BlackBerry Messenger (BBM) antara Angelina dengan Rosa. KPK berharap, dalam sidang besok, Angelina dapat menjelaskan komunikasi BBM yang mengungkap dugaan aliran dana wisma atlet ke sejumlah pihak itu. Hal ini tidak diungkap Angelina saat bersaksi untuk Nazaruddin pada 15 Februari 2012 lalu.
Saat pertama kali bersaksi, Angelina Sondakh, anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrat, itu mengatakan tidak pernah berkomunikasi dengan Rosa melalui BBM. Angie mengaku tidak menggunakan BlackBerry hingga akhir 2010. Sementara Rosa, mengakui percakapan BBM-nya dengan Angelina yang termuat dalam berita acara pemeriksaan.
Percakapan BBM ini memunculkan istilah "apel malang", "apel washington", "semangka", dan "pelumas" yang menurut Rosa merupakan kode untuk permintaan uang. Muncul juga istilah "ketua besar", "big boss", dan "pak ketua". Menurut Rosa, "ketua besar" adalah kode untuk Anas Urbaningrum atau Mirwan Amir, kemudian "big boss" merupakan kode bagi Nazaruddin atau Mirwan Amir, dan "pak ketua" adalah kode untuk Mahyuddin.
"Kita berharap dia (Angelina) bisa mengungkap itu di dalam persidangan," kata Johan.
Kemudian, lanjut Johan, KPK akan melihat sejauh mana fakta-fakta persidangan itu dapat dijadikan petunjuk dalam mengembangkan kasus ini. Johan juga mengatakan, KPK tidak berwenang menilai bohong tidaknya keterangan Angelina yang disampaikan dalam persidangan. "Kalau diproses persidangan, saya kira yang punya kewenangan adalah hakim yang memutuskan apakah keterangan seorang saksi itu bernilai palsu atau tidak," ungkap Johan.

