JAKARTA, KOMPAS.com — DPR mengesahkan pembentukan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/2/2012).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR dari F-PDIP Pramono Anung. Rapat juga mengesahkan susunan anggota pansus yang diusulkan seluruh fraksi.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Pramono kepada seluruh anggota Dewan yang hadir. Tanpa ada interupsi, anggota Dewan menyatakan setuju.
Pansus itu disahkan setelah Badan Musyawarah (Bamus) memutuskan RUU Keamanan Nasional (Kamnas) dibahas di tingkat pansus dengan melibatkan Komisi I, II, dan III. Sebelumnya, RUU itu hanya dibahas di Komisi I.
Bersamaan dengan keputusan Bamus, Komisi I memutuskan mengembalikan RUU Kamnas ke pemerintah lantaran banyak catatan kritis dari 12 organisasi terkait substansi RUU. Komisi I sempat mempertanyakan keputusan Bamus agar RUU Kamnas dibahas di pansus.
"Entah ada usulan dari siapa, ada angin dari mana, lalu diputuskan jadi pansus gabungan. Yang jelas, Komisi I tidak pernah usulkan ke pimpinan ini dibahas di pansus, tidak pernah menyatakan ini perlu gabungan," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.