JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, Nunun Nurbaeti, segera duduk di kursi persidangan. Jumat (2/3/2012) pekan ini, istri mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Adang Darajatun itu dijadwalkan menjalani sidang perdananya, pembacaan dakwaan. Hal itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Sudjatmiko.
"Sidang dakwaannya Jumat (2/3/2012) pagi," katanya saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Senin (27/2/2012) malam.
Sudjatmiko mengatakan, surat dakwaan atas perkara Nunun telah siap. Nunun, katanya, akan didakwa dengan pasal pemberian suap, Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun majelis hakim yang memimpin sidang Nunun nantinya terdiri dari Sudjatmiko sebagai ketua, dan empat hakim anggota, yaitu hakim Ugo, Sofialdi, Anwar, dan Eka Budi Prijatna.
Sedangkan jaksa penuntut umum perkara Nunun ini akan diketuai M Rum, jaksa yang juga menangani perkara suap cek perjalanan dengan terdakwa Panda Nababan.
Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan, Nunun diduga menyuap anggota DPR 1999-2004 dengan cek perjalanan senilai total Rp 24 miliar. Pemberian cek itu diduga untuk meloloskan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Miranda juga menjadi tersangka kasus ini.
Diyakini, ada penyandang dana di balik pembelian 480 lembar cek perjalanan itu. Siapakah penyandang dananya? Akankah terungkap di persidangan nanti? Kita lihat saja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.