Selasa, 22 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Selasa, 22 Mei 2012 | 14:23 WIB
RUU Ormas
Paradigma tentang Ormas Dipertanyakan
| Laksono Hari W | Selasa, 28 Februari 2012 | 07:08 WIB
|
Share:
Fabian Januarius KuwadoDua pos organisasi masyarakat Forum Betawi Rempug (FBR) dan Pemuda Pancasila (PP) di Jl. Basuki Rachmat, kawasan pasar Gembrong, RW 01 Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur dirusak oleh pihak tak dikenal, Selasa (14/2/2012) dini hari.

JAKARTA, KOMPAS - Paradigma tentang organisasi kemasyarakatan masih kabur dalam susunan pasal-pasal Rancangan Undang-Undang tentang Ormas. Hal ini harap diperjelas dahulu agar setelah menjadi undang-undang hal tersebut tidak menjadi kontraproduktif.

Hal itu mengemuka dalam diskusi di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Senin (27/2). Hadir dalam diskusi yang dibuka oleh Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mukti tersebut, Abdul Malik Haramain selaku Ketua Pansus RUU Ormas di DPR; Ponijan Liaw, perwakilan penganut Buddha; Benny Susetyo, wakil Konferensi Waligereja Indonesia; KS Arsana dari Parisada Hindu Dharma Indonesia; Jerry Sumampouw dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia; dan Najamuddin Lawing dari Muhammadiyah.

Benny menyatakan, harus dijelaskan terlebih dahulu paradigma ormas oleh pemerintah. Apakah ormas adalah partner pemerintah atau bagaimana posisinya dalam bangunan pemerintahan itu sendiri. Hal ini, menurut dia, akan menjadi dasar pemikiran dalam pengaturan-pengaturan yang terdapat dalam pasal-pasal RUU Ormas seperti tentang transparansi keuangan dan seandainya ada keputusan pembubaran.

Abdul Mukti juga berharap agar UU tentang Ormas nantinya tidak menimbulkan situasi yang kontraproduktif.

Sumampouw juga mengingatkan, apakah berbagai kekerasan yang kerap masih dilakukan beberapa organisasi bisa tuntas dengan adanya UU Ormas. Ataukah permasalahan tersebut sebenarnya disebabkan karena ketidaktegasan aparat hukum.

Sementara Abdul Malik mengakui, selain terkait asas, juga masih dibahas soal larangan dan sanksi. Ada beberapa hal yang bisa menimbulkan sanksi, yaitu anarki, penghakiman sendiri, dan perusakan fasilitas publik. ”Sanksi bisa dari pembekuan sampai pembubaran, tetapi tidak seperti UU No 8/1985, sekarang yang bisa membubarkan adalah Kemdagri sebagai pelaksana keputusan pengadilan,” kata Abdul Malik. (Edna C Pattisina)

 

Sumber :
Kompas Cetak