Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Birokrasi seperti Kanker Stadium 4

Kompas.com - 27/02/2012, 22:07 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mereformasi birokrasi memerlukan waktu panjang dan berbagai langkah pembenahan. Di Kementerian Keuangan, salah satu instansi yang pertama menerapkan reformasi birokrasi dan memberikan remunerasi, kemungkinan penyimpangan pun belum tertutup.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo, Senin (27/2/2012), di Jakarta, mengatakan, reformasi birokrasi tidak hanya terkait remunerasi. Apalagi untuk mereka yang terbiasa di ”tempat basah” dan berpendapatan tinggi, remunerasi terasa tidak sebanding.

Karena itu, pemberian remunerasi saja tidak mempan untuk mengatasi kultur dan mentalitas birokrat Indonesia. ”Ini seperti penyakit kanker yang tidak bisa diobati dengan satu obat saja, mungkin sudah stadium 4, dan perlu waktu menyembuhkannya,” kata Eko sambil menyebutkan beberapa kebijakan yang mulai dilakukan untuk mengurangi perilaku-perilaku negatif birokrat.

Laporan harta kekayaan kini menjadi syarat kenaikan pangkat reguler para pegawai negeri sipil. Setiap 4 tahun sekali untuk pejabat struktural dan dua tahun sekali untuk pejabat fungsional.

Promosi jabatan kini juga memerlukan syarat serupa. Kementerian PAN dan RB juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa rekening PNS yang dipromosikan naik jabatan.

Program penegakan etika, penandatangan pakta integritas dalam promosi jabatan, dan pengaturan dalam sistem penyerapan anggaran, dilakukan pula untuk mencegah berbagai penyimpangan birokrasi.

Kebijakan mutasi yang lebih sering, yaitu setiap tiga tahun, juga diharapkan mengubah kultur korup.

Di sisi lain, fungsi pengawasan yang dilakukan inspektorat akan diperkuat. Sebelumnya kewenangan pengawasan inspektorat terbatas pada urusan keuangan. Ke depan, inspektorat akan mendapat kewenangan pengawasan perilaku, kinerja, dan pelaksanaan reformasi birokrasi.

Pelanggaran etika dan disiplin PNS yang ditemukan inspektorat dapat dilaporkan kepada menteri bersangkutan, Menteri PAN dan RB maupun KPK. Karena itu, lanjut Eko, saat ini Kementerian PAN dan RB bersama forum bersama inspektorat masih membahas usulan perbaikan keputusan presiden, tentang tugas pokok fungsi inspektorat.

Dengan berbagai kebijakan ini, diharapkan sistem bisa menutup celah penyimpangan, seperti pada kasus Dhana Widyatmika, pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang memiliki rekening dan kekayaan miliaran serta kasus Gayus Tambunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com