Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dhana Izin Dua Hari Tidak Masuk Kerja

Kompas.com - 27/02/2012, 15:04 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta yang menjadi tersangka pemilik rekening gendut, Dhana Widyatmika, tidak masuk kerja Senin (26/2/2012) ini. Hal ini tertera dalam surat izin yang dikirimkannya kepada Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Setiabudi, tempat kerjanya sekarang.

Kepala Bagian Tata Usaha UPPD Setiabudi, Tuti Choiriyah, mengatakan, sejak Senin pagi surat izin yang bersangkutan sudah ada di mejanya. Dhana meminta izin selama dua hari untuk tidak bekerja terkait dengan proses penyidikan yang harus dia jalani.

"Suratnya tadi pagi sudah ada. Insya Allah, hari Rabu sudah masuk kerja lagi. Dia kan minta izinnya hanya dua hari," ujar Tuti ketika dijumpai di Kantor UPPD Setiabudi, Jakarta, Senin (26/2/2012).

Sejak pemberitaan tentang Dhana ramai di media massa pada Jumat (24/2/2012) lalu, yang bersangkutan masih masuk kerja. Hanya saja, lanjut Tuti, yang bersangkutan meminta izin untuk pulang lebih awal saat itu. Sebelumnya, Dhana tidak pernah meminta izin untuk pulang lebih awal dan selalu bekerja sesuai waktunya, yakni masuk pada pukul 07.30 dan pulang pada pukul 17.00.

"Masih masuk. Tapi kemudian dia minta izin pulang cepat karena ada suatu hal yang penting," ungkap Tuti.

Dalam suratnya, Dhana memang meminta izin selama dua hari untuk menjalani proses penyidikan terkait kasus rekening gendut yang membelitnya. Bahkan kasus ini disebut-sebut mirip kasus pegawai Ditjen Pajak golongan IIIA, Gayus Halomoan Tambunan.

Mengenai penonaktifan yang bersangkutan sebagai pegawai, Tuti menjelaskan,hal tersebut bukan wewenangnya. Menurut Tuti, yang berhak menjatuhkan sanksi pemberhentian tersebut ada di tangan dinas dan pimpinan Pemerintah Provinsi DKI. "Itu sih saya tidak tahu. Itu wewenang pusat. Kami hanya menjalankan saja," kata Tuti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com