JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan menahan tersangka politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh alias Angie setelah berkas perkaranya terkait kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games rampung.
"Kalau berkas perkara sudah rampung, Insya Allah pasti (ditahan). KPK tak pernah tak menahan kalau seorang sudah tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (27/2/2012).
Abraham mengatakan, hingga saat ini penyidik belum menahan Angie lantaran strategi agar yang bersangkutan tidak dibebaskan di kemudian hari. Jika masa tahanan habis, namun berkas perkara belum rampung, sesuai aturan, Angie harus dibebaskan dari tahanan.
Ketika disinggung dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menurut Abraham, pihaknya masih terus menyelidiki. Penyidik, kata dia, akan kembali memanggil Anas jika diperlukan.
"Yang jelas, di republik ini, tak ada yang kebal hukum sekalipun dia ketua partai," kata Abraham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.