Selasa, 29 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Selasa, 29 Mei 2012 | 01:48 WIB
Ali Mudhori Dijadwalkan Bersaksi
Icha Rastika | Heru Margianto | Senin, 27 Februari 2012 | 09:36 WIB
|
Share:
ARY WIBOWOAnggota DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Ali Mudhori (tengah) saat mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (14/9/2011)

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menghadirkan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Mudhori, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/2/2012).

Bachtiar Sitanggang, kuasa hukum I Nyoman Suisnaya, salah satu terdakwa kasus itu, mengatakan, selain Ali Mudhori, masih ada tiga saksi lain yang belum diperiksa untuk kliennya, yakni Dhani Nawawi (yang mengaku staf mantan Presiden Abdurrahman Wahid), terdakwa Dadong Irbarelawan, dan terpidana kasus itu, Dharmawati.

"Dari saksi minggu lalu masih ada Ali Mudori, Dr Dani S Nawawi, kemudian Dadong Irbarelawan dan Dharnawati. Siapa yang datang besok (hari ini) kita lihat saja," kata Bachtiar melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Minggu (26/2/2012) malam.

Ali Mudhori kerap mangkir dari panggilan persidangan kasus dugaan suap PPID yang menjerat dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Nyoman dan Dadong ini. Jaksa KPK yang menangani perkara Dadong, Jaya Sitompul, mengatakan, pihaknya akan memanggil paksa Ali Mudhori. Keterangan Ali ini, kata Jaya, penting dalam mengungkap ada tidaknya keterlibatan Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam kasus suap PPID tersebut.

"Sebenarnya, kesaksian Ali Mudhori penting untuk membuktikan keterlibatan Muhaimin. Apa bener namanya dicatut atau tidak," kata Jaya beberapa waktu lalu.

Nama Ali Mudhori, Fauzi (mantan anggota tim asistensi Menakertrans), Sindu Malik (mantan pegawai Kementerian Keuangan, pengusaha Iskandar Pasojo (Acos), dan Dhani Nawawi, turut disebut terlibat kasus suap PPID ini. Keempat orang itu disebut berperan dalam mengatur pemberian commitment fee dari pengusaha Dharnawati ke Kemennakertrans.

Rekaman pembicaraan antara Fauzi dan Ali yang diputar di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu menyebut istilah "Pak Ketum". Menurut Fauzi, "Pak Ketum" adalah kode untuk Muhaimin. Namun, dia mengaku kalau nama Muhaimin hanya dicatutnya.

Advertorial
»