KOMPAS/LUCKY PRANSISKATerdakwa Mindo Rosalina Manulang, meninggalkan perisdangan usai mendengarkan putusan sela di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/8/2011). Majelis Hakim menolak nota keberatan (esepsi) terdakwa dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang siap mengungkap identitas peminta fee saat bersaksi di persidangan. Rabu (29/2/2012) pekan depan, Rosa akan kembali menjadi saksi dalam persidangan Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet.
Dalam persidangan itu, Rosa akan dikonfrontir dengan saksi lainnya, anggota DPR, Angelina Sondakh. Demikian yang diungkapkan kuasa hukum Rosa, Achmad Rifai, di Jakarta, Minggu (26/2/2012). "Dia (Rosa) ketemu dengan saya, mengatakan berani (ungkap)," kata Rifai.
Namun dia tidak dapat memastikan apakah di persidangan kasus wisma atlet nanti, ihwal menteri peminta fee itu akan ditanyakan kepada Rosa atau tidak. Rifai menilai, kasus Rosa ini bukan sekadar perkara hukum namun juga kental nuansa politik. Ia juga yakin kalau kliennya mendapat tekanan bvanyak pihak.
Belakangan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk mengkaji ulang perlindungannya terhadap Rosa menyusul langkah Rifai yang mengungkap dugaan menteri peminta fee ini. Ihwal adanya menteri peminta fee tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Rosa melalui Rifai.
Menurut penuturan Rosa, kata Rifai, menteri Kabinet Indonesia Bersatu II itu menawarkan proyek senilai Rp 100 miliar dan Rp 80 miliar ke Permai Grup melalui Rosa. Sebagai komitmen di awal, si menteri meminta fee delapan persen dari nilai proyek. Rosa kemudian batal memberikan fee yang diminta si menteri itu karena permintaan si menteri dianggap terlalu besar.
Hingga kini, nama si menteri peminta fee ini belum diungkap. Rifai hanya memberi petunjuk kalau kasus menteri ini masih terkait Nazaruddin, bos Permai Grup. Si menteri juga bersaksi dalam persidangan Nazaruddin pekan ini. Berdasarkan catatan, ada dua menteri yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pekan ini, yakni Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Namun keduanya mengaku tidak mengenal Rosa, apalagi meminta fee. Sementara KPK selaku lembaga penegak hukum yang dilapori kasus ini terikat aturan untuk tidak mengungkap identitas menteri yang dilaporkan Rosa itu.

